Perlindungan Konsumen terhadap Makanan dan Minuman yang Tidak Berlabel Halal di Kota Makassar
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Bagaimana ketentuan hukum bagi produk makanan dan minuman yang tidak berlabel halal di kota Makassar dan Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk makanan dan minuman yang tidak berlabel halal di kota Makassar Jenis penelitian ini tergolong penelitian empiris dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah sosiologis, yuridis dan komporatif. Adapun hasil dari penelitian yaitu: 1) ketentuan hukum bagi produk makanan dan minuman yang tidak berlabel halal di kota Makassar yaitu sesuai yang telah ditetapkan undang-undang perlindungan konsumen, jaminan produk halal. 2) bentuk perlindungan hukum atas peredaran makanan dan minuman yang tidak berlabel halal di kota Makassar yaitu dengan cara penerbitan sertifikat halal, dan membuat undang-undang tentang jaminan produk halal.Implikasi dari penelitian ini dapat dijadikan referensi atau masukan bagi pemerintah dan masyarakat yang terkait dengan masalah penegakan hukum terhadap peredaran makanan dan minuman tampa label halal dan diharak peraturan berjalan sesuai yang diharapkan.
References
Abdul Halim, barkatullah. Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media, 2010.
Ashabul, Kahpi.” Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Muslim di Indonesia.” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 2018.
Guguk, Erman Raja. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Mandar Maju, 2003.
Hadad, Tini dan A.Z. Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar.Yogyakarta: Diadit Media, 2001.
N.H.T Siaahan, Hukum Knsumen, Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. Bogor: Panta Reir, 2005.
Sofie, Yusuf., kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia, 2007.
UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal
UU No 33 tahunn 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/130/1511/page/1. Diakses pada tanggal 14 Januari 2021.
https://tafsirweb.com/1589-quran-surat-an-nisa-ayat-57.html. Diakses pada tanggal 10 Maret 2021.
Copyright (c) 2023 Ali Imran, St. Nurjannah, Muh. Amiruddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.