Problematika dan Akibat Hukum Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
Abstract
Pokok pembahasan dari penelitian ini adalah problematika dan akibat hukum pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia di Makassar dengan permasalahan: 1. Problematika apa yang menyebabkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia di Makassar. 2. Bagaimana akibat hukum pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia di Makassar.Adapun jenis penelitian adalah kepustakaan. Yang dimaksud kepustakaan tidak melakukan penelitian dilapangan atau wawancara langsung. Hasil dari penelitian ini bahwa Hizbut Tahrir Indonesia dengan gagasannya tentang konsep khilafah tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia menghilangkan segala hak dan kewajibannya sebagai organisasi kemasyarakatan yang telah diberikan oleh Undang-Undang.
References
An-Nahbani, Taqiyuddin. Peraturan Hidup Dalam Islam. Cet. Ke-18; Jakarta Selatan: Hizbut Tahrir Indonesia, 2017.
Bakry, Noor. Orientasi Filsafat Pancasila. Cet. Pertama; Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1994.
Dr. Jumadi, SH., MH. “Makna Istilah Dan Bahasa Hukum Dalam Kontek Keadilan”. Jurisprudentie 3. No. 1 (Juni, 2016).
Dwi, Salfutra Reko. ”Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Filsafat Hukum”. Jurnal hukum Progresif. No. 2 (Desember, 2018).
Huda, Ni’matul, Ilmu Negara. Cet. Ke-7; Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Jayadi, Ahkam. “Membuka Tabir Kesadaran Hukum”. Jurisprudentie 4. No. 2 (Desember, 2017).
Kansil, Christine S.T. Kansil, Pancasila dan Undang-Undang Dsar 1945. Cet. ke-21; Jakarta: PT Pradnya Paramita 2003.
Mahfud MD, Moh. Konstitusi Dan Hukum Dalam Kontorversi Isu. Cet. Ke-dua; Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2010.
Mahmuzar. “Model Negara Kesatuan Republik Indonesia Di Era Reformasi”. Jurnal Hukum dan Pembangunan 50. No. 2 (April-Mei, 2020).
N.A.M. Sihombing, Eka. Pengantar Hukum Konstitusi. Cet. Pertama; Malang: Setara Press, 2019.
Pimpinan MPR dan Badan Sosialisasi MPR RI Periode 2014-2019. Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Cet. Ke-tujuh; Jakarta:Sekjen MPR RI, 2017.
Qamar, Nurul, Negara Hukum atau Negara Undang-Undang. Cet. I; Makassar;Pustaka Refleksi, 2010.
Saifuddin Anshari, H. Endang M.A. Piagam Jakarta 22 Juni 1945 Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949). Cet. Pertama; Jakarta: Gema Insani Press, 1997.
Saleh, Moh. S.H, M.H,. “Akibat Hukum Pembubaran Partai Politik Oleh Mahkamah Konstitusi”, https://www.academia.edu/7694249/AKIBAT_HUKUM_PEMBUBARAN_PARTAI_POLITIK_OLEH_MAHKAMAH_KONSTITUSI_1
Copyright (c) 2023 Arung Samudra, Hamsir, Fadli Andi Natsif
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.