Analisis Concursus Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan Berat (Suatu Tinjauan Kriminologi)
Abstract
Tindak pidana concursus pembunuhan disertai penganiayaan berat yang dilakukan seseorang sangatlah meresahkan masyarakat, dalam kasus ini membuktikan bahwa tidak selamanya faktor utama penyebab kejahatan terjadi dipengaruhi dari faktor keluarga, rendahnya pendidikan bahkan lingkungan masyarakat sekitar. Tetapi yang menjadi faktor utama dalam kasus ini adalah faktor kejiwaan dan sakit hati yang menimbulkan rasa dendam. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah penyebab terjadinya tindak pidana concursus pembunuhan disertai penganiayaan berat dan upaya penanggulangannya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif yang disajikan dalam bentuk yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana concursus pembunuhan disertai penganiayaan berat ini meliputi faktor yang berpengaruh secara langsung yaitu faktor sakit hati dan kejiwaan, serta faktor yang berpengaruh secara tidak langsung yaitu faktor lingkungan masyarakat sekitar, rendahnya pendidikan, serta faktor keluarga. Dan upaya yang dilakukan oleh kepolisian yaitu, upaya pre-emtive, upaya preventif, serta upaya represi.
References
Astri, Andi Surya Ramadani, Kasjim Saleha, Ashabul Kahfi. 2019. Beban Pembuktian Visum Repertum Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Di Kota Makassar. Jurnal Alauddin Law Develompent (ALDEV) Vol.1, No.2.
Dirdjosisworo, Soedjono. 1994. Sinopsis Kriminologi Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Elsa, Herfiani. 2019. Sanksi Terhadap Pelaku Pembunuhan Dan Penganiayaan
Gosita, Arif. 1983. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.
Gunadi, Ismu dkk. 2014. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Hamsir, Zainuddin, Abdain. 2019. Implementation Of Rehabilitas System Of Prisoner For The Prisoner Resocialization In The Correctional Institution Class II A Palopo. Jurnal Dinamika Hukum Vol.9 Issue.1
https://tafsirweb.com/1929-quran-surat-al-maidah-ayat-45.html Di akses pada tanggal 16 Maret 2021.
https://tafsirweb.com/4637-quran-surat-al-isra-ayat-33.html Di akses pada tanggal 16 Maret 2021.
https://www.google.com/amp/s/bali.tribunnews.com/amp/2019/09/19/lakukan- pembunuhan- berencana-dan-penganiayaan-berat-chusen-dituntut-18- tahun-penjara
Jamilah, Fitrotin. 2014. KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta Timur : Dunia Cerdas.
Jumadi. 2016. Memahami Konsep Konstitualisme Indonesia. Jurnal Jurisprudentive Vol. 3 No. 2
Laksana, Andri Winjaya. 2014. Upaya Kepolisian Dalam Mengatasi Tindak Kejahatan. Jurnal Pembaharuan Hukum Vol.1 No. 3
Pada Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Bandung: Sinar Grafika.
Sahrifal, Al-Qadri, Hamsir. 2020. Kekuatan Alat Bukti Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa Dalam Peradilan Pidana. Jurnal Alauddin Law Develompent (ALDEV) vol.2 No.1
Simanjuntk, Ceressey B dkk. 1980. Cakrawala Baru Kriminologi. Bandung: trasito.
Wiwiq, Iot Harpikasari, Rahman Syamsuddin. 2020. Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Begal Pemotong Tangan. Jurnal Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol.2 No.2
Copyright (c) 2023 Maisarah Amalia, Ashabul Kahfi, Nila Sastrawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.