Sengketa Hak Atas Tanah yang Tidak Mempunyai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
Abstract
Penelitian ini membahas sengketa hak milik atas tanah tanpa bukti autentik berdasarkan Putusan No 11/Pdt.G/2019/Pn Bar. Permasalahan terbagi menjadi dua, yaitu status kepemilikan tanah tanpa bukti autentik dan dasar pertimbangan hakim dalam memutus sengketa semacam itu. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan sumber data dari Pengadilan Negeri Barru. Hasilnya menunjukkan bahwa hakim menganggap SPPT/PBB sebagai bukti paling kuat, meskipun sertifikat hak atas tanah orang lain dianggap lebih kuat. Analisis penulis menyatakan bahwa SPPT/PBB dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan, dengan sertifikat hak atas tanah sebagai bukti paling kuat. Pertimbangan hakim dianggap tepat, mengacu pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, yang menekankan netralitas hakim dalam keputusan, memihak pada kebenaran, dan tidak berat sebelah.
References
Adrian Sutedi, Kekuatan Hukum Berlakunya Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah (Jakarta: Bina Cipta, 2006)
Erlina, Erlina, And Nurfitria Atikarani. "Implikasi Hukum Program Percepatan Pendaftaran Tanah Dalam Kebijakan Reforma Agraria (Program Sertipikat Tanah Sistematis Lengkap)." Lambung Mangkurat Law Journal 4.1 (2019): 64-73.
Hijrah Maulani Nanda Syahputri, Farida Patittingi, Nurfaidah Said, Aspek Hukum Kewajiban Saksi Instrumentair Untuk Merahasiakan Isi Akta Notaris, Amana Gappa, No 2 (2017),
Hilmiah, Hilmiah, Marilang Marilang, And Erlina Erlina. "Proses Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha (Studi Putusan KPPU No. 18/KPPU-I/2009)." Alauddin Law Development Journal 1.2 (2019).
Istiqamah, Hukum Perdata Di Indonesia, Cet-1 2011
Istiqamah, Istiqamah. "Tinjauan Hukum Legalisasi Aset Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Terhadap Kepemilikan Tanah." Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 5.1 (2018): 226-235
Istiqamah, Istiqamah. "Tinjauan Hukum Legalisasi Aset Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Terhadap Kepemilikan Tanah." Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 5.1 (2018): 226-235
Istiqamah, Istiqamah. "Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Warisan Pasangan Suami Istri Yang Beda Agama (Perspektif Hukum Islam DAN Kuhperdata)." Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 4.1 (2017): 54-67.
M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata, Cet-11. Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Marilang, Marilang, And Hasbi Hasbi. "Analisis Kritis Terhadap Putusan Pengadilan No. 253/Pdt. G/2012/Pn. Mks Tentang Kewarisan." Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 5.1 (2018): 154-173.
Marilang, S. H. Hukum Perikatan: Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Indonesia Prime, 2017.
Nurjannah, St. "Undang-Undang Pokok Agraria (Uupa) Sebagai Induk Landreform." Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan
Radjab, Syamsuddin. "Politik Hukum Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Di Era Pemerintahan Jokowi-JK." Jurnal Politik Profetik 6.2 (2018): 151-172.
Rajab, Syamsuddin. "Syariat Islam Dalam Negara Hukum." Cet. I (2011).
Rusmadi Murad, Administrasi Pertanahan Pelaksanaannya Dalam Praktik, Cetakan I (Bandung: Mandar Maju, 1977), H. 46
Sucianti, Indah, And Kasjim Salenda. "Implementasi Pemeriksaan Setempat Sebagai Pendukung Pembuktian Terhadap Perkara Perdata Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata Dan Hukum Islam (Telaah Putusan Nomor 529/Pdt. G/2017/PA. Mrs Tentang Pembataln Hibah Di Pengadilan Agama Maros)." Shautuna: Jurnal Ilmiyah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum 1.3 (2020).
Urip Santoso. Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Cet-3 Penerbit Kencana, Jakarta, 2013.
Copyright (c) 2023 Irwanda Yunus, Istiqamah, Erlina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.