Analisis Terhadap Transaksi Jual Beli Melalui E-Commerce Terkait Kesepakatan Para Pihak
Abstract
Penelitian ini menganalisis tentang analisis terhadap transaksi jual beli melalui e-commerce terkait kesepakatan para pihak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang baik secara ilmiah dalam studi ilmu hukum, serta secara praktis maupun akademis yakni dapat dijadikan sebagai masukan bagi penulis, dan pihak-pihak yang memiliki suatu keinginan untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan pelaksanaan transaksi jual beli melalui e-commerce serta akibat hukumnya jika tidak terpenuhi kesepakatan sempurna dalam perjanjian jual beli melalui e-commerce. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan, literatur, pendapat ahli dan makalah-makalah. Undang-Undang yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
References
Ajeng, Andi Tenri. “Tinjauan Hukum Perjanjian Jual-Bel Melalui E-commerce”. Skripsi (Makassar: Fak. Syariah dan Hukum, UIN Alauddin, 2017.
Andi Arvian Agung, Erlina. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumann Pengguna Jasa Pinjamam Online. “Allaudin Law Debeploment Jurnal (aldev)” Vol.2, No.03, (2020).
Erlina. “Analisis Yuridis Pembatalan Perjanjian Jual Beli Atas Tanah”. Jurnal El-Iqtishday, No.01, (2019).
Hilmiah, Marilang, Erlina. “Proses Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha (Studi Putusan KPPU No.18/KPPU-I/2009)”. Alauddin Law Department (ALDEV), Vol.1 No. 02. (2009).
Istiqamah. “Analisis Pinjaman Online oleh Fintech Dalam Kajian Hukum Perdata”. Jurisprudentie: Makassar, UIN Alauddin Vol.6 No. 02 (2019).
Istiqamah. Hukum Perdata di Indonesia. Cet.1; Makassar: Alauddin Press, 2011.
Istiqamah. Hukum Perdata: Hukum Orang dan Keluarga. Makassar: Alauddin University Press, 2014.
Khusnul Khatimah, Erlina. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Secara Daring (Online) Terhadap Barang yang Tidak Sesuai Dengan Iklan (Study Kasus ARS Shop Samata Gowa)”. Jurnal Iqtishaduna:Fak. Syariah dan Hukum, Vol.2 No.02, (2020).
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2017.
Nurhildawati, Marilang, Istiqamah. “Peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Penanganan Kasus Kartel Usaha”. Alauddin Law Development (ALDEV) Vol.1 No. 02 (2019).
Rosinta Romauli Situmeang. “Dampak bisnis online dan lapangan pekerjaan terhadap peningkatan pendapatan masyarakat (studi kasus jasa bisnis online transportasi grab di kota medan”. Asian Journal Of Innovation and Entrepreneurship: Fak. Ekonomi Universitas Prima Indonesia Medan 3, 2018.
Salim. Hukum Perjanjian, Teori dan Praktik Penyusunan Perjanjian. Cet. V; Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Sarwono J, Jonathan dan Prihartono, A.H. Perdagangan Online: Cara bisnis di internet. Jakarta: PT. Alex Media Komputido, 2012.
Setiawan, I ketut Oka. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar grafika offset, 2015.
Sitti Nurjannah. “Harmonisasi Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Melalui Choice Of Law”. Jurnal Al-Daulah: Fakultas Syariah dan Hukum, 02 No.02, (2013).
Sitti Nurjannah. “Lembaga Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen”. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fak. Syariah dan Hukum 3.1 (2016).
Timothy, James. Membangun Bisnis Online. Jakarta: PT. Alex Media Komputido, 2010.
Copyright (c) 2023 Nisha Pratiwi Sasmitha, Marilang, Tri Suhendra Arbani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.