Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Perjanjian Parkir yang Mengandung Klausula Eksonerasi
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap pertanggungjawaban pengelola parkir yang mencantumkan klausula eksonerasi dan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen parkir terkait pelanggaran klausula tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah Library Research (Penelitian Hukum Normatif) dengan pendekatan deskriptif analisis. Data diperoleh melalui riset pustaka dari berbagai sumber, seperti buku, pendapat ahli hukum, koran, majalah, dan artikel terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelola parkir harus tetap bertanggungjawab atas hilangnya barang/kendaraan yang diparkir di tempatnya, tidak dapat mengacu pada klausula eksonerasi. Pengelola parkir diwajibkan menyesuaikan klausula baku agar sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan tidak boleh melepaskan tanggung jawab secara mutlak. Jika konsumen mengalami kerusakan atau kehilangan barang/kendaraan di tempat parkir yang menggunakan klausula eksonerasi, konsumen dapat melakukan tuntutan ganti rugi. Upaya yang dapat dilakukan melibatkan penyelesaian di luar pengadilan (non litigasi) atau melalui pengadilan (litigasi).
References
A.Astri Surya Ramadani, Kasjim Salenda, Ashabul Kahpi, “Beban Pembuktian Visum Et Repertum Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Di Kota Makassar”, Journal Alauddin Law Develompent (ALDEV) Vol, 1 No. 2, Agustus 2019.
Ashabul Kahfi, “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Muslim Di Indonesia”, Journal Jurisprudentie Vol, 5 No. 1, Juni 2015.
Christine S.T. Kansil. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum Dalam Ekonomi) Bagian 2.
Erlina, “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Kontrak Terapeutik”, Journal Jurisprudentie Vol. 3 No.2. Desember 2016.
Gemala Dewi. Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah. Jakarta: Kencana. 2004.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 2003.
Janus Sidabalok. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2006.
Mutmainnah, Rahman Syamsuddin, Abd. Rais Asmar, “Kekuatan Sidik Jari Sebagai Alat Bukti Petunjuk Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pencurian”, Alauddin Development (ALDEV), Volume 1 Nomor 3, November 2019.
Rudolf S. Mamengko, Product Liability dan Profesional Liability di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3, Nomor 9, Agustus 2016.
Sindy Ch.Sondakh, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Klausula Baku yang Merugikan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Jurnal Lex Privatum, Volume 2, Nomor 2, April 2014.
Copyright (c) 2023 Alifiah Muthmainnah, Abd. Rais Asmar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.