Efektifitas Penjatuhan Sanksi oleh Majelis Kode Etik ASN Terhadap Pelanggaran Kode Etik ASN di Kota Makassar (Studi Kasus 2014-2015)

  • M. Agus Sahran Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Ahkam Jayadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Hukum adminstrasi negara merupakan suatu perangkat aturan yang memungkinkan admnistrasi negara melakukan fungsinya,yang juga sebagai pelindung warga negara terhadap tindak perbuatan admnistrasi negara dan sebagai pelindung admnistrasi negara itu sendiri. Sebagai contoh banyaknya kasus pelanggaran kode etik ASN dikota Makassar tahun 2014-2015. Hasil informasi yang didapatkan yaitu pelaksanaan penjatuhan sanksi di Pemerintah kota Makassar belum sepenuhnya mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Adapun faktor penghambat pelaksanaan penjatuhan sanksi di Pemerintah Kota Makassar yaitu Disebabkan karena adanya pembiaran yang dilakukan oleh atasan, Kurangnya kesadaran Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan kewajibannya dan berkomitmen untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, dan situasi politik, sering menjadi penghambat dalam penjatuhan sanksi di Pemerintah Kota Makassar. Dalam penelitian ini penulis, penulis ingin mengetahui apa yang menjadi faktor ASN melakukan pelanggaran kode etik dan penyebab terhambat jatuhnya sanksi terhadap ASN yang melanggar,dengan menggunakan metode Yuridis Empiris dan berlokasi di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah kota Makassar.

References

A’an Efendi & Freddy Poernomo,2017,Hukum Administrasi,Sinar Grafika : Jakarta.

Achmad Ali,S.H.,M.H,2011, Menguak Tabir Hukum,Ghalia Indonesia : Bogor.

Achmad Ruslan,S.H.,M.H,2013,Pembentukan Perundang-undangan di Indonesia,Rangkang Education : Yogyakarta.

Angger Sigit Pramukti & Melyani Chahyaningsih,2016,Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara,Pustaka Yustisia : Yogyakarta.

Anwar Prabu Mankunegara,2017,Manajemen Sumber Daya Alam Manusia Perusahaan,Remaja RosdaKarya : Bandung.

Edy Sutrisno,2009,Manajemen Sumber Daya Manusia,Kencana : Jakarta.

Faisaln Abdullah,S.H.,M.Si,2012, Hukum Kepegawaian Indonesia,Rangkang Education : Yogyakarta.

Liberti Pandiangan,2019,Manejemen Pegawai Negeri Sipil,Mitra Wacana Media : Bogor.

Marbun,Moh. Mahfud,2011,Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty : Yogyakarta.

Miftah Thoha, 2005, Manajemen Kepegawaian Sipil Di Indonesia, PrenadaMedia Grup : Jakarta.

Moh.Mahfud,1998, Hukum Kepegawaian Indonesia, Liberty : Yogyakarta.

Muchsan,1982, Hukum Kepegawaian,Bina Aksara : Jakarta.

Phlipus M.Hadjon,2008,Pengantar Hukum Admnistrasi Indonesia,Gadja Mada Unversity Press : Yogyakrta.

Ridwan HR,2016,Hukum Administrasi Negara,RajaGrafindo Persada : Jakarta.

Ridwan HR. 2003. Hukum Admnistrasi Negara. PT. Raja Grafindo Persada : Jakarta.

Sahya Anggara,2016,Administrasi Kepegawaian Negara,CV Pustaka Setia : Bandung.

Sastra Djamaika dan Marsono,1995,Hukum Kepegawaian di Indonesia, Djambatan : Jakarta.

Sri Hartini,S.H.,M.H, dkk,2010,Hukum Kepegawaian Indonesia, Sinar Grafika : Bandung.

Sudikno Mertokusumo. 2008. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty : Yogyakarta.

Yopie Morya Immanuel Patiro,2013,Antara Printah Jabatan dan Kejahatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil,Keni Media : Bandung.

Zulkarnaen. 2018. Dinamika Sejarah Hukum. Cv.Pustaka Setia : Bandung.

Published
2023-11-11
Section
Volume 5 Nomor 3 November 2023
Abstract viewed = 111 times