Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur
Abstract
Pokok masalah penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap perkara tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Pangkep, khususnya di Pengadilan Negeri Pangkep sebagai instansi yang terkait dengan perkara ini. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris yang bersumber dari data primer dan sekunder. Penelitian ini tergolong dalam penelitian kualitatif yang mengelola data dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkep sebagai sumber data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkep dalam perkara Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN Pkj menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak sesuai dengan Pasal 82 Ayat (2) yang didasarkan pada bukti persidangan, dan 2) Putusan majelis hakim tidak rinci dalam latar belakang pertimbangan subjektif, lebih cenderung pada pertimbangan yuridis, namun sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan terdakwa.
References
Neng jubaedah, Perzinahan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia ditinjau dari hukum islam, (Jakarta;Media Grafika,2010)
Ismaranto Dwi Yuwono, Penerapan hukum Dalam Kasus Kekerasan seksual Terhadap Anak (Yogyakarta: Medpress digital 2015)
Nur Iswarso, mendampingi dan menyembuhkan Anak-anak dari trauma pelecehan seksual, (Jawa tengah; Desa Pustaka Indonesia,2019)
M firdaus Sholihin dan Wiwin Yulianingsi, Kamus Istilah Hukum, (Yogyakarta; Sinar Grafika 2015)
Ahkam Jayadi, Desember, Petsranan Penasehat Hukum Dalam mewujudkan Keadilan ,Jurnal Alauddin Law Develompent Jurisprudentie Vol 5 No 2 Desember 2018.
Andi Mahfud Arya Wardana, Jumadi, dan st. Nurjannah, Agustus 2020, Tinjaun Yuridis Tindak Pidana Persetubuhan Dengan kekerasan, Ancaman kekerasan, Dan Tipu Muslihat Terhadap Anak.(Studi Putusan No.74/Pid.sus/2018.Mrs),Jurnal Alauddin Law Develompet, (ALDEV) Vol 2 No 1 Agustus 2019
A.Astri Surya Ramadani, Kasjim Salenda, Ashabul Kahfi, “Beban Pembuktian Visum Et Repertum Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Di Kota Makassar”, Journal Alauddin Law Develompent (ALDEV) Vol, 1 No. 2, Agustus 2019.
A. Muh. Nur Khaidir,Ahkam Jayadi, Fadli Andi Natsif, “Perlindungan Hukum Terhadap anak Dibawah Umur Yang Menjadi Kurir Narkoba”, Jurnal AlauddiN Law Develompent (ALDEV) Vol, 1 No 1 Maret 2019.
Feby Reski Utami, Hamsir, “Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan Berdasarkan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda” Alauddin Law Development Journal (ALDEV), Vol 3 No. 1 Maret 2021
Copyright (c) 2023 Indah Purnama Sari, Hamsir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.