Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Kabupaten Sinjai

  • Suardi Sumappa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Jumadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini memfokuskan pada efektivitas pelaksanaan Perda No. 18 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum di Kabupaten Sinjai. Pokok masalah dibagi menjadi dua sub masalah: faktor penghambat pelaksanaan perda bagi masyarakat miskin dan upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan perda tersebut. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris digunakan, dengan sumber data dari Kepala Bagian Hukum dan HAM serta kasubag hukum dan HAM. Studi dokumen dan wawancara menjadi metode pengumpulan data, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan empat faktor penghambat, termasuk regulasi, anggaran, sarana dan prasarana, keterbatasan LBH/OBH terakreditasi, dan ketidakaktifan pemerintah dalam menyebarkan informasi terkait perda bantuan hukum. Upaya pemerintah melibatkan evaluasi perda, dukungan terhadap LBH/OBH, dan perluasan informasi pelayanan bantuan hukum. Implikasi dari penelitian ini adalah perhatian pemerintah terhadap akses keadilan bagi masyarakat miskin, meskipun ekonominya terbatas. Diperlukan perhatian lebih lanjut agar perda ini mencakup seluruh lapisan masyarakat miskin yang tengah menghadapi masalah hukum.

Author Biography

Suardi Sumappa, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Mahasiswa Jurusan ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar angkatan 2014

References

Jayadi, Ahkam, Memahami Tujuan Penegakan Hukum, Studi Hukum Dengan Pendekatan Ilmiah, Yogyakarta: Genta press, 2015.

Prasetyo, Teguh, dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat Teori dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan dan Bermartabat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Ridwan HR., Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Press, 2014...

Sunggono, Bambang dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung: Mandar Maju, 2009.

Wignjoebroto, Soetandyo, Hukum dalam Masyarakat, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013, Edisi Kedua.

Winarta, Frans Hendra, Pro Bono Publico Hak Konstitisional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009.

Published
2023-11-12
Section
Volume 5 Nomor 3 November 2023
Abstract viewed = 66 times