Korelasi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Peningkatan Kejahatan di Masa Pandemi Covid-19

  • Muh. Armet Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Ashabul Kahfi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki korelasi antara pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan peningkatan kejahatan selama pandemi Covid-19, serta mengidentifikasi upaya penanggulangan tindak kejahatan pada periode tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, pendekatan yang memanfaatkan data primer dari hasil penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya korelasi antara PHK dan peningkatan kejahatan selama pandemi Covid-19 di Kota Makassar. Data dari Polrestabes Makassar dan wawancara dengan Kasubnit Unit 1 Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Kota Makassar, Ipda Roni Parsaulian Gultom, mengindikasikan peningkatan jumlah kejahatan pada tahun 2020 dibandingkan tahun sebelumnya, terutama setelah adanya PHK sebanyak 326 pekerja. Kejahatan umumnya dipicu oleh faktor ekonomi, terutama selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemutusan kerja oleh perusahaan menyebabkan kesulitan dalam memperoleh nafkah, mendorong beberapa individu untuk terlibat dalam tindak kejahatan. Dalam konteks ini, penelitian mencatat pentingnya upaya penanggulangan kejahatan melalui kebijakan dan program yang bersifat ekonomi dan sosial untuk mengatasi dampak PHK selama pandemi.

References

Agusmidah. 2010. Hukum ketenagakerjaan indonesia dinamika dan kajian teori. Bogor: Ghalia Indonesia.

Gus Herma van voss. 2012. Bab-bab tentang Hukum Perburuhan Indonesia. Bali:Pustaka Larasan.

Husni, Lalu. 2000. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Jayadi, Ahkam. 2015. Problematika Penegakan Hukum dan Solusinya. Jurnal al Risalah, 15(2), 4.

Kartasapoetra. 1992. Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pancasila. Jakarta: Sinar Grafika.

Masfiatun. 2019. Pengaruh Faktor Ekonomi Terhadap Jumlah Kejahatan Di Indonesia (2015-2017). Jurnal Keamanan Nasional, 5(2).

Millah, Izza Aliyatul. 2020. Hukum Penanggulangan Kejahatan di Masa Pandemi Covid-19 (Dalam Perspektif Kriminologi dan Viktimologi). Jurnal Komunikasi Hukum, 6(2)

Radjab, Syamsuddin. 2014. Perbedaan Rezim HAM dan Rezim Pidana. Jurnal al-daulah, 3(2), 60.

Sadi, Muhammad, dan Sobandi. 2020. Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Zaeni, Asyhadie. 2007. Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Published
2023-11-12
Section
Volume 5 Nomor 3 November 2023
Abstract viewed = 70 times