Tinjauan Yuridis tentang Kedudukan Anak dari Perkawinan Siri di Kabupaten Bulukumba
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak dari perkawinan siri di Kabupaten Bulukumba. dan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak dari perkawinan siri. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normative dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan penelitian menggunakan kepustaakaan (library research) yang memperoleh data sekunder yang meliputi buku-buku literature, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi dan lain-lain. Sedangkan pendekatan yuridis empiris adalah pendekatan yang digunakan untuk memperoleh data primer yang meliputi data langsung dari lapangan dengan melihat fakta-fakta dan asas- asas yang berlaku di masyarakat dengan cara melakukan wawancara kepada para narasumber yang bersangkutan dengan materi penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bagamaina kedudukan hukum terhadap anak dari perkawinan siri di kabupaten bulukumba yaitu jika anak lahir dari perkawinan sah maka anak tersebut juga sah namun dikatakan sah secara hukum apabila telah ada putusan atau ketetapan dari pengadilan sehingga itulah yang disebut sah secara hukum sedangkan Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak dari perkawinan siri. Indonesia sebagai Negara hukum telah mengatur Undang-undang tentang perkawinan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan), dilengkapi dengan peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 yaitu tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (PP No. 9 Tahun 1975), dan intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan peraturan-peraturan lainnya mengenai perkawinan. Dalam pasal 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk suatu keluarga ( Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
References
Burhanuddin, S. Nikah siri: menjawab semua pertanyaan tentang nikah siri. Pustaka Yustisia, 2010.
Den Heijer, Johannes, and Syamsul Anwar. Islam, Negara dan Hukum. 1993.
Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.
Fuady, M. I. N. (2021). Local Wisdom in Criminal Law Enforcement.
Gunawan, E. Nikah Siri dan Akibat Hukumnya Menurut UU Perkawinan. Jurnal Ilmiah Al- Syir'ah, 2013.
Iismiaty, A., Maloko, M. T., & Sanusi, N. T. Status Hukum Pernikahan Sirri Dalam Hukum Islam. Alauddin Law Development Journal, 2(2), 2020.
Istiqamah, I.Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Warisan Pasangan Suami Istri Yang Beda Agama (Perspektif Hukum Islam DAN KUHPerdata). Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 4(1), 2017
Nur Fuady, M. I. (2020). Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor.
Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright Issues on the Prank Video on the Youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97).
Syamsuddin, R., Fuady, M. I. N., Prasetya, M., & Umar, K. (2021). The effect of the COVID-19 pandemic on the crime of theft. International Journal of Criminology and Sociology, 10, 305-312.