Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kepemilikan Narkotika (Studi Kasus Putusan No. 1607/Pid.Sus/2020/Pn.Mks)
Abstract
Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan Narkotika dan Untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana kepemmilikan narkotika. Metode Penelitian yang di gunakan yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian meliputi pendekatan perundang–undangan (statute approach) dan pendekatan Konseptual (conceptual approaach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan Hukum Pidana Materiil oleh Hakim terhadap tindak pidana kepemilikan Narkotika Golongan I dalam Putusan Perkara Nomor 1607/Pid.Sus/2020/PN.Mks telah tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan alternatif, yaitu: Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 (1) UU. RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan hukum oleh Hakim terhadap tindak pidana kepemilikan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam menjatuhkan pemidanaan telah tepat karena Hakim dalam perkara Nomor 1607/Pid.Sus/2020/PN.Mks menjatuhkan pemidanaan berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti surat yang menurut Pasal 184 KUHAP merupakan alat bukti yang sah.References
ARI, G. G. (2019). TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PEREDARAN NARKOTIKA DI KABUPATEN TORAJA UTARA (Studi Kasus Tahun 2013–2017) (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Remana, H. F. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Menguasai dan Menyediakan Narkotika Golongan I (Studi Putusan Nomor 1294/Pid. Sus/2016/PN. Mdn).
Tomalili, R. (2019). Hukum Pidana. Deepublish.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Published
2021-11-19
Section
Volume 3 Nomor 3 November 2021