Analisis Yuridis Peran Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Di Kota Palopo
Abstract
Penelitian Ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peran kepolisian dalam penanganan pelanggaran pemilu di Kota Palopo dan untuk mengetahui faktor apa saja yang menghambat dalam penanganan pelanggaran pemilu di Kota Palopo. Metode Penelitian yang di gunakan yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian meliputi pendekatan perundang–undangan (statute approach) dan pendekatan Konseptual (conceptual approaach). Teknik Analisis data dianalisis secara kualitatif, kemudian dari hasil analisis tersebut akan dituangkan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran polisi dalam menegani tindak pidana pemilihan kepala daerah yaitu menganalisa, mengfilter dan menentukan apakah pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu atau pelanggaran administrasi pemilhan umum kepala daerah. Kendala yang di hadapi polisi dalam menangani laporan tindak pidana pelanggaran pemilu diantaranya bukti dalam proses peyidikan dan penyelidikan yang membuat kepolisian lambat dan tidak adanya saksi maupun orang yang mau memberikan kesaskian terhadap laporan tersebut, danan pihak kepolisian juga sangat terbebani dengan singkatnya waktu yang di amanahkan oleh undang-undang untuk melakukan proses penanganan laporan pelanggaran tindak pidana pemilu.
References
Amiruddin dan Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Thalib, A. R., & SH, M. (2006). Wewenang Mahkamah Konstitusi & Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan RI. Citra Aditya Bakti.
Windiani, R. (2010). Politik Luar Negeri Indonesia dan Globalisasi. Diakses dari https://www. ejournal. undip. ac. id/index. php/politika/article/download/4894/4438.
Undang-undang Dasara Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Undang-undang No.12 tahun 2008 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah
Undang-undang No.15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemiluhan Umum
Peraturan Mahkamah Konstitusi No.15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah