Analisis Perlindungan Konsumen Pada Penerapan Pembulatan Harga Barang Yang Dilakukan Oleh Pihak Penjual
Abstrak
Penelitian ini memberikan deskripsi mengenai perlindungan konsumen atas hak uang kembalian pada transaksi jual beli di beberapa minimarket kota Makassar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk transaksi pembayaran pada minimarket dan akibat hukum dari penetapan harga dengan nominal matau uang yang tidak tersedia. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yang diperoleh menjelaskan bahwa pada beberapa minimarket sebagai objek penelitian telah menerapkan cara-cara promosi untuk menarik minat konsumen dengan menerakan nominal harga yang pada kenyataannya nominal tersebut sebagiannya sudah tidak ada lagi dalam penggunaan mata uang di Indonesia seperti Rp. 8.990,- (delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah). Selain itu, penjual juga seringkali memanfaatkan pembulatan harga yang pada dasarnya harga tersebut masih bisa diakomodir dengan pecahan matauang seperti Rp. 9.900,- yang pada transaksinya konsumen sering menolak pengembalian uang sebesar Rp. 100,- atau pihak penjual mengganti kembalian tersebut dengan menggunakan produk lain seperti permen. Praktik niaga seperti ini Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terdapat pelanggaran 5 pasal yakni sebagai berikut: Pelanggaran pasal 9 huruf (a), pasal 10 huruf (a), pasal 15, dan terkait sanksi pengalihan uang kembalian menjadi permen berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 maka hal ini telah melanggar pasal 8 UUPK, akibat pelanggaran tersebut dapat di pidana 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah), sebagaimana tercantum dalam pasal 62 ayat 1 UUPK. (3).
Referensi
Ahmadi Miru Dan Sutarman Yodo, (2011). Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Rajawali Pers.
Aulia Muthiah, (2018). Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah, Yogyakarta: PT. Pustaka Baru.
Janus Sibadalok, (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Tim Redaksi BIP, (2017). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kelompok Gramedia.
NURLAELAH, MALOKO, M. T., FUADY, M. I. N., MULIYONO, A., & RAYA, M. Y. The Effect of the Investigative Report Learning Model on Student’s Perception of Anti-Corruption Behavior Development.
Nurlaelah. (2020). Aplikasi Model Quantum Teaching Dalam Meningkatkan Motivasi dan Capaian Pembelajaran Siswa. Jurnal Inspiratif Pendidikan, Vol. 9 (1), pp. 152-167.
Akbar, R., Rasyid, C. A., & Fuady, M. I. N. (2021). UNDANG-UNDANG MINERBA UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT ATAU PEMERINTAH?. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 15(2), 253-262.
Raya, M. Y., Aryani, M., Hidayat, T., & Fuady, M. I. N. (2021). Government Policy in Establishing Halal Certification Bodies is Based on SNI ISO/IEC 17065: 2012.
Hamsir, M. I. N. F. (2021). Relation of the Covid-19 Pandemic and Perpetrators in Indonesia: A Qualitative Analysis. Hong Kong Journal of Social Sciences.
Nurlaelah. (2018). Internalisasi Nilai-Nilai Humanistik Pada Generasi Milenial. Proceedings The Third International Conference on Education and Regional Development (ICERD).