Tinjauan Yuridis Keabsahan Nikah Sirri Melalui Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Kelas IB Kabupaten Maros
Abstract
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, adalah jenis penelitian Hukum Normatif Empiris. Penelitian Hukum Normatif Empiris adalah sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian yang diperoleh menjelaskan bahwa, tata cara memperoleh Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Kelas I.B Maros dibuat atas dasar adanya sebuah peristiwa perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan aturan yang ditentukan oleh Agama akan tetapi tidak memenuhi persyaratan yang diatur oleh Negara yaitu tidak dicatatkan Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Adapun tata cara memperoleh itsbat nikah antara lain: (a) Datang dan mendaftar ke kantor Pengadilan Agama. (b) Menghadiri persidangan, (c) putusan / penetapan Pengadilan Agama. Kemudian, akibat hukum dari suatu pernikahan sirri yang sudah mendapatkan itsbat nikah secara otomatis yang berkepentingan akan mendapatkan bukti otentik tentang pernikahan mereka yang bisa dijadikan sebagai dasar untuk menyelesaikan persoalan di Pengadilan Agama nantinya, berfungsi sebagai Kepastian Hukum, Ketertiban Hukum dan Perlindungan Hukum atas pernikahan itu sendiri. Sedangkan perkawinan yang tidak tercatatkan dan tidak mengitsbatkan pernikahannya maka kedudukan perkawinan itu adalah: (1) tidak mempunyai kekuatan hukum karena dianggap tidak pernah ada perkawinan sehingga tidak menimbulkan akibat hukum, (2) tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan perkawinan diatur dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, (3) tidak dapat dijadikan dasar hukum menjatuhkan pidana (Pasal 219 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), (4) tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut hak oleh pihak wanita/isteri dan juga anak-anaknya.
References
Islami, I. (2017). Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 69-90.
MURNIWATI, N. (2009). PERKAWINAN SIRRI MENURUT UU No. 1/TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN STUDI KASUS TENTANG PERKAWINAN DI WILAYAH KECAMATAN JEBRES SURAKARTA (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Crepido, 2(2), 111-122.
Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.
Syamsuddin, R., Fuady, M. I. N., Prasetya, M., & Umar, K. (2021). The effect of the COVID-19 pandemic on the crime of theft. International Journal of Criminology and Sociology, 10, 305-312.
Nurlaelah. (2020). Desain Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Berbasis Siri' Na Pacce di Sekolah Dasar (Suatu Alternatif Pendidikan Karakter. Gowa: Jariah Publishing Media.
Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright issues on the prank video on the youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97). Atlantis Press.
Riliantiza, N. (2020). Perkawinan Bagi Perempuan Hamil Dalam Masa Iddah (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0384/Pdt. P/2017/PA. TA). Indonesian Notary, 2(3).
Setiawan, H. (2020). Pernikahan Usia Dini Menurut Pandangan Hukum Islam. Borneo: Journal Of Islamic Studies, 3(2), 59-74.