Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam Meminjam Barang pada Wilayah Publik Tanpa Akad Sharih

  • Riki Handoko Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
    (ID)
  • Dhiauddin Tanjung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
    (ID)

Abstract

Islam mengatur tentang tatacara ber-mu’amalah sebagai sarana hablun minnan nas dengan menerapkan akad yang sesuai dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Pinjam-meminjam barang adalah hal yang umum dalam ber-mu’amalah, namun dalam hal pinjam-meminjam pada area publik tidak jelas apa akad yang digunakan sehingga tidak diketahui batasan-batasan tentang pinjam meminjam di area publik. Sehingga tujuan penulisan ini untuk mengetahui kedudukan hukum fiqh terhadap meminjam barang pada wilayah publik tanda akad sharih. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif berdasarkan kajian Pustaka secara umum. Dari hasil penelitian ditemukan meminjam barang tanpa akad sharih pada wilayah publik secara umum dapat dikatagorikan sebagai ariyah, dimana merupakan pinjam meminjam dengan tujuan tolong menolong, dimana musta’ir meminjam barang kepada mu’ir untuk diambil mamfaatnya, dan setelah selesai barang yang dipinjam haruslah dikembalikan, dimana akad dapat dilihat dari niat peminjam sebagai mu’ir kepada yang meminjam sebagai musta’ir.

References

Alauddin Al-Hushkaffi, Ad-Durul Mukhtar., Juz IV.
Alauddin Al-Kasani, Badai’Ash-Shanai’ Fi Tartib Syara’, Juz V.
Ahmad, Syahril, and Victor Diwantara. "Tinjauan Maqoshid Syariah pada Marketplace Otomotif (Studi Komparatif pada OLX dan OtoDeals)." ILTIZAM Journal of Shariah Economics Research 6.1 (2022).
Abdul Aziz Dahlan et.al. (ed). Ensiklopedi Hukum Islam 1, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997).
Wahbah Az-Zuhaili, al-Fiqh a-Islami Wa adilatuhu, Jilid 5.
K Lubis Suhrawardi , dkk, Hukum Ekonomi Syariah, ( Jakarta:sinar Grafika, 2012).
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010).
Siah Khosyi’ah, Fiqh Muamalah Perbandingan, (Bandung: Pustaka Setia, 2014)
Muhammad Asy-Syarbini, Mugni Al-Muhtaj, juz II, h. 266
Rahmanti, Virginia Nur. "Sebuah kajian mengapa akuntansi syariah masih sulit tumbuh subur di indonesia." Journal of Accounting and Investment 13.2 (2012): 161-179.
Mukhlisin, Ahmad, and Aan Suhendri. "Strategi Pengembangan Produk Bank Syariah Di Indonesia." JES (Jurnal Ekonomi Syariah) 3.2 (2018).
Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah
Faqih, Ahmad. "Praktik Jual Beli Saham Syari’ah Perspektif Hukum Islam." Iqtisad: Reconstruction of justice and welfare for Indonesia 5.1 (2018).
Muchlis, Saiful, and Husain Soleh Utomo. "Kajian Pendapatan Non Halal Dan Dampak Penggunaannya Terhadap Reputasi Dan Kepercayaan Nasabah Perbankan Syariah." JRAK: Jurnal Riset Akuntansi dan Komputerisasi Akuntansi 9.1 (2018): 75-101.
Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia,2001).
Wijaya, Reza Henning. "Tinjauan Fikih dan Praktik Akad Al-Wadiah Pada Perbankan Syariah di Indonesia." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi (JIMMBA) 3.2 (2021).
Wahbah Az-Zuhaili, al-Fiqh a-Islami Wa adilatuhu, Jilid 5, (Damaskus: Dar al-Fiqr al-Mua’sshim, 2005).
Published
2023-03-11
Section
Volume 5 Nomor 1 Maret 2023
Abstract viewed = 195 times