Analisis Hukum Pelaksanaan Diskresi Kepolisian dalam Tindak Pidana Narkotika
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan diskresi terhadap tindak pidana narkotika di Kepolisian Resor Bulukumba dan untuk menganalisis pelaksanaan diskresi terhadap tindak pidana narkotika oleh Kepolisian Resor Bulukumba sesuai dengan prinsip-prinsip diskresi kepolisian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dilakukan dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan studi kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Adapun hasil penelitian ini, yaitu 1. Diskresi kepolisian yang diterapkan yakni penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku tindak pidana narkotika tanpa adanya surat perintah penangkapan sebelumnya dengan dasar keyakinan dan pertimbangan pihak kepolisian bahwasanya segera mengambil tindakan untuk menangkap pelaku tindak pidana narkotika, karena apabila tidak dilakukan penangkapan pada saat itu juga dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti tindak pidana narkotika tersebut. 2. Diskresi yang dilakukan oleh anggota kepolisian berdasarkan kedua kasus tersebut sesuai dengan asas keperluan, asas kepentingan, asas tujuan, dan asas keseimbangan.
References
Abbas Said, Tolak Ukur Penilaian Penggunaan Diskresi Oleh Polisi Dalam Penegakan Hukum Pidana, Jurnal Hukum dan Peradilan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Vol. 1, No. 1, 2012
Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta, 2000
Andi Haerul Rijal, Penerapan Diskresi Oleh Aparat Kepolisian Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, 2021
Aryanto Sutadi, dkk, Diskresi Kepolisian : Dalam Tinjauan Hukum dan Implementasinya dilapangan, Ctk.Dua, Komisi Kepolisian Nasional, Jakarta, 2013
Azhari, Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Terhadap Unsur-Unsurnya, UIPress, Jakarta, 1995
Dennis Kojongian, Tindakan Diskresi Polisi Dalam Pelaksanaan Tugas Penyidikan, Lex Crimen, Vol. IV, No. 4, Juni 2015
Djoko Prakoso, Polri Sebagai Penyidik Dalam Penegakkan Hukum, Ctk. Pertama, PT Bina Aksara, Jakarta, 1987
Eny Kusdarini, Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara Dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, UNY Press, Yogyakarta, 2011
Gatot Supramono, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2001
Gusti Ayu Novira Santi, Ni Putu Rai Yuliartini, dan Dewa Gede Sudika Mangku, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kabupaten Buleleng, e-Journal Komunitas Yustisia, Vol. 2, No. 3, Universitas Pendidikan Ganesha, 2019
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba, Mandar Maju, Bandung, 2003
Ibnu Artadi, Diskresi Polisi dan Realitas Penegakan Hukum (Studi Tentang Penangkapan Kasus Kriminal Tertentu Versi Keadilan Polisi), Ctk. Pertama, Yogyakarta, Deepublish, 2013
Irwansyah, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel Edisi Revisi, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2021.
J.C.T. Simorangkir, Kamus Hukum, Alinea Baru, Jakarta, 1980
Karjadi M, Polisi (Fasilitas dan Perkembangan Hukumnya), Politeia, Bogor, 1978
Mardani, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
M. Faal, Penyaringan Tindak Pidana oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Pradnya Paramita, Jakarta, 1991
Momo Kelana, Hukum Kepolisian, PT Gramedia, Jakarta, 1994
Nur Basuki Winanrno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2008
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008
Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri), Laksbang Mediatama, Surabaya, 2007
Putu Yudha Prawira, Prija Djatmika, dan Bambang Sugiri, Diskresi Kepolisian Dalam Penyelidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Di Polda Kalteng, Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Core, Universitas Brawijaya.
Pramadya, Kamus Hukum, Aneka Ilmu, Semarang, 1877
Sadjijono, Hukum Kepolisian (Perspektif Kedudukan dan Hubungannya Dalam Hukum Administrasi), Laksbang PressIndo, Yogyakarta, 2006
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1987
Sidharta Arief, Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Bandung: PT Refika Aditama, 2007.
Supriyanto, Analisa Hukum Diskresi Polisi Pada Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Di Polres Blitar Kota, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum SUPREMASI, Vol. 8, No. 2, Universitas Islam Balitar, 2018
Sunaryari Hartono, Apakah The Rule of law, Alumni, Bandung, 1976
Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi, Remaja Karya, Jakarta, 1985
Devi Mayasari, Penyelesian Perkara Pidana Melalui Diskresi Kepolisian ( Studi DI Polsek Kembaran), Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 2017
Subroto Brotodiredjo, Polri Sebagai Penegak Hukum, Fakultas Hukum UI. Jakarta, 1995
Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika, Raja Grafindo, Jakarta, 2004
Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005
Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Copyright (c) 2023 Datu Nur Fathahita, Abd. Asis, Muhammad Basri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.