Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kepemilikan Narkotika (Studi Putusan Nomor 1187/Pid.Sus/2020/PN.Mks)
Abstract
Tujuan Penelitian untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum materil terhadap pelaku tindak pidana Kepemilikan narkotika dan untuk mengetahui apa saja pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana Kepemilikan narkotika. Penelitian ini adalah normatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa : (1). Penerapan Hukum Pidana Materiil oleh Hakim terhadap tindak pidana kepemilikan Narkotika Golongan I dalam Putusan Perkara Nomor 1187/Pid.Sus/2020/PN.Mks kurang tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan kedua, yaitu: Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (2). berdasarkan pertimbangan Penuntut Umum dan Hakim maka sanksi yang dijatuhkan mestinya tidak hanya selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan, jika menerapkan pasal yang menjadi dasar hukum dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
References
Andi Hamzah. 1994. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Renika Cipta.
Antonius Sudirman, 2009, Eksistensi Hukum Dan Hukum Pidana Dalam Dinamika Sosial – Suatu Kajian Tteori & Praktek Di Indonesia.
Erdianto Efendi. 2011. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Evi Hartanti. 2012. Tindak Pidana Korupsi: Edisi Kedua. Sinar Grafika: Jakarta
Hari Sasangka. 2003. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Ilhami Basri, 2003, Hukum Pidana Dan Regulasi Implementasi Indonesia Alqaprint, Bandung.
Kertonegoro, 1990, Diklat Kuliah Umum Pidana. Balai Lektur Mahasiswa. Jakarta.
Moeljatno. 2009. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Moh. Taufik Makarao. 2003. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Copyright (c) 2023 Amiruddin Pabbu, Arry Wirawan, Andi Tanwir Mappanyukki
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.