Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara dalam Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kota Makassar

  • Daniel Mardika Universitas Hasanuddin
    (ID)
  • Syamsul Bachri Universitas Hasanuddin
    (ID)
  • A. Syawiah Universitas Hasanuddin
    (ID)

Abstract

Pokok masalah penelitian ini ialah Bagaimana “Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Dalam Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kota Makassar” pokok masalah tersebut kemudian dibagi menjadi submasalah atau pertanyaan peneliti yaitu: Bagaimana pelaksanaan pengaturan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar?, Bagaimana tanggung jawab Pemerintah Kota Makassar terhadap perlindungan JKM dan JKK pegawai Non ASN dalam jaminan sosial di BPJS ketenagakerjaan ?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris. Metode penelitian hukum empiris ialah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Penelitian empiris ini memerlukan konsistensi untuk tetap mengacu dan merujuk pada metode yang digunakan dalam kajian ilmu sosial, seperti pengujian hipotesis, analisis deskriptif, penggunaan silogisme yang bersifat induksi, dan penentuan populasi dan sampel, agar tidak terjadi kekeliruan, ketidaklogisan, dan kesalahan dalam sebuah penelitian.

References

Abbas Salim, Asuransi dan Manajemen Resiko, Penerbit PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Abdul Rachman Budiono, Hukum Perburuan, Jakarta : PT Indeks, 2009

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1 Pemahaman Awal, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2009.

Adillah, Siti Ummu dan Anik, Sri, 2015, Kebijakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Informal Berbasis Keadilan Sosial Untuk Meningkatkan Kesejahteraan, Yustisia. Vol. 4 No. 3

Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Agusmida, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dinamika dan KajianTeori, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor, 2010

Agusmida, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Dinamika dan KajianTeori, Penerbit, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metale Penelitian Hukum, Raja Grafındo Persada, Jakarta, 2006.

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005.

Andika Wijaya, Hukum Jaminan Sosial Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Antonuys Ferry Bastian, Tinjauan Yuridis Terhadap Status Hukum dan Perlindungan Hukum dari Pekerja Kotrak Non Pegawai Negeri Sipil (pekerja Honorer) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Journal.untar.ac.id, 2 (Oktober), 2020, diunduh pada tanggal 9 Oktober 2021, pukul 21.00 wita.

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Bayu Dwi Anggono et. al, BPJS Ketenagakerjaan Aspek Politik Hukum, Kelembagaan, Aset dan Kepesertaan, PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2021.

Busyra Azheri, Corporate Social Responsibility Dari Voluntary menjadi Mandatory, Raja Grafindo Perss, Jakarta, 2011

Dinna Wisnu, Politik Sistem Jaminan Sosial, PT Gramedia Pustaka Umum, Jakarta, 2011.

Eko Wahyudi, Hukum Ketenagakerjaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Ikhwan Fahrojih, Hukum Perburuhan Konsepsi, Sejarah dan Jaminan Konstitusional, Setara Pres, Malang, 2016.

Indar, Etikolegal Dalam Pelayanan Kesehatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2019.

Irwansyah, Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan artikel, Mirra Buana Media, Makassar, 2021.

Joni Afriko, Hukum Kesehatan Teori dan Aplikasinya dilengkapi UU Kesehatan dan Keperawatan, In Media, Bogor, 2016.

Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan Gadjah Mada University, Pres, Yogyakarta, 2009.

Koesparmono Irsan, Armansyah, Hukum Tenaga Kerja, Erlangga, Jakarta, 2016.

Made Aditya Pramana Putra, Jurnal, Perlindungan Hukum Tenaga Honorer setelah berlakunya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur SIpil Negara, vol. 5, no.3 :616-626, http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu, diunduh pada tanggal 9 Oktober 2021, pukul 19.17 wita

Marwati Riza, Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesiadi Luar Negeri, As Publishing, makassar, 2009.

Muhammad Sadi Is dan Sobandi, Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Sinar Grafika, Palembang, 2020.

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hükum Pendekatan Kontenwrer, PT. Citra Aditya Baku, Jakarta, 2020.

Muslan Abdurrahman, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, UMM Press, Malang, 2009

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2009

Sastra Djatmika dan Marsono, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1995.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Sugiono, Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung, 2005.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2017

Syamsul Bachri, Politik Hukum Perburuhan, Rangka Education, Yogyakarta, 2015.

Triyono et.al, Perluasan Akses dan Partisipasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mendukung Produktivitas Penduduk, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2019.

Uwiyono, Aloysius, Asas - Asas Hukum Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta, 2018

Yahruddin Nawi-Salle, Sosiologi Hukum dan Teori Efektivitas Hukum, Kretakupa Print, Makassar, 2021.

Zaim Uchrowi et.al, BPJS Ketenagakerjaan Berintegritas, Yayasan Karakter Pancasila, Jakarta, 2020.

Zainal Asikin dkk, Pengantar Hukum Perusahaan, Prenadamedia Group, 2016.

Published
2023-11-12
Section
Volume 5 Nomor 3 November 2023
Abstract viewed = 106 times