Kedudukan Mahar dalam Sistem Perkawinan Adat Mandar

  • Andi Dewi Pratiwi universitas sulawesi barat
    (ID)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum uang belanja dan kelengkapan uang belanja dalam sistem adat Perkawinan Mandar. Pengaturan mengenai keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia terdapat di dalam UUD 1945. Dapat dilihat pada Pasal 18B ayat (2), Pasal 281 ayat (3). Sehingga kesepakatan passorong maupun kesepakatan uang belanja serta kelangkapan uang belanja merupakan bagian dari hak-hak tradisional hukum adat yang diakui keberadaannya. Kesepakatan uang belanja merupakan salah satu prasyarat dari suatu perkawinan dalam Suku Mandar yang merupakan suatu prestise yang dituangkan dala bentuk komitmen atau perjanjian antara dua belah pihak yaitu keluarga calon mempelai pria dan calon mempelai wanita. Melihat unsur kesepakatan uang belanja serta kelengkapan uang belanja ini yang dimana melalui suatu pertemuan untuk melakukan kesepakatan bersama dengan melakukan perikatan antara dua belah pihak maka kesepakatan ini melahirkan suatu perjanjian yang berarti terpenuhinya isi Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah suatu perjanjian.

References

Abdul Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat,Kencana,Jakarta, 2008.
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta,2013.
Abd.Shomad, Hukum Islam, Penormaan Prinsip Syariah Dalam HUkum Indonesia, Kencana, Jakarta, 2010.
Abdul Aziz Muhammad Azzam,dkk, Fiqh Munakahat, Amzah,Jakarta,2009
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1992
Abd. Rachman Assegaf, Studi Islam Konstekstual Elaborasi Paradigma Baru Muslim Kaffh, Gama Media, Yogyakarta, 2005
Abu Bakr Jabir Al-Jazairi, Minhaj Al-Muslim, Kairo Dar Al-Hafitz, 2004.
Ahmad, System Upacara Tradisional Mandar ,Majene: Wilda Setia Karya, 2011.
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta,2013
Akbar Prikarsa Dwi Putra, Implementasi Nilai-nilai Adat Perkawinan Mandar Dalam Keberlangsungan Hubungan Suami Istri di Desa Bonde Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar, Universitas Negeri makassar.
AM Syarbin Syam, Bunga Rampai Kebudayan Mandar dari Balanipa,(Polewali: Depdikbud Kab. Polmas, 2000.
Arifuddin Ismail, Sistem Pernikahan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat ,Cet 1; Makassar : Indobis 2006.
Fahmi Massiara, Meneropong Prospek dan Transformasi Kepariwisataan Budaya Kabupaten Majene JILID 111.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Komar Andasasmita, Notaris II Contoh Akta Otentik Dan Penjelasannya, Cetakan 2, (Bandung: Ikatan Notaris Indonesia Daerah Jawa Barat, 1990.
Hilman Hadikusuma, Pernikahan Adat,Palapa,Jakarta,2003.
J. Satrio, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya. Bandung: Penerbit Alumni., 1999.
Kurnia Warman, Peta Perundang-undangan Tentang Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat, volume 28, Universitas Andalas.
Pat Badrun, Sistem Perkawinan DI Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, I CetI, ; Makassar : Indobis, 2006.
Peunoh Daly, Hukum Perkawinan Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1988.
Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2000.
Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Juz II, Kairo: Dar Al-Fath Li Al-I’lam Al-Araby, 1999.
St. Amninah Pabittei H. Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Sulawesi Selatan, Makassar: Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan, 2011.
Titik Triwulan Titik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Internasinal, Kencana,Jakarta,2008.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Published
2023-03-05
Section
Volume 5 Nomor 1 Maret 2023
Abstract viewed = 284 times