Implikasi Hak Ijbar Terhadap Perceraian di Kota Makassar

  • Fathurrahman Marzuki Universitas Hasanuddin
    (ID)
  • M. Arfin Hamid Universitas Hasanuddin
    (ID)
  • Ratnawati Universitas Hasanuddin
    (ID)
Keywords: Marriage, Ijbar Right, divorce

Abstract

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan merupakan sunnah Rasul yang dianjurkan untuk dilaksanakan ummatnya yang apabila dilaksanakan maka mendapatkan ganjaran pahala dari Allah SWT dan tentu juga kelak mendapatkan Syafaat Rasulullah dihari kelak. Namun, dalam pelaksanaannya perkawinan harus dengan dasar niat baik untuk menggapai Ridho Allah Swt dan harus memenuhi ketentuan syariat Islam dan peraturan hukum yang berlaku di indonesia. Sebagai perbuatan yang tidak hanya mengikatkan lahiriyah mempelai saja, perkawinan juga mengikatkan batin para mempelai. Dan untuk mengikatkan lahiriyah dan batiniyah dari para mempelai, hal paling penting untuk menjadi perhatian bahwa perkawinan ini harus lahir dari kemauan dan kesadaran para pihak sehingga tidak adanya paksaan dari pihak manapun tidak terkecuali wali atau ketidaksetujuan di dalamnya. Namun dalam prakteknya, ditemukan perkawinan yang dikarenakan paksaan/hak ijbar seorang wali yang berujung pada perceraian.

References

Andi Sofyan, and Nur Aziza. Hukum Pidana. 1st ed. Makassar: Pustaka Pena Press, 2016.

Andini, Gusta Orin, Fitrah Marinda, and Khulaifi Hamdani. “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Aparatur Sipil Negara.” Jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 9, no. 1 (2022): 65.

Andini, Orin Gusta, Nilasari Nilasari, and Andreas Avelino Eurian. “Restorative Justice in Indonesia Corruption Crime : A Utopia.” Legality Jurnal Ilmiah Hukum 31, no. 1 (2023): 72–90. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/24247/12233.

Ansori, Lutfil. “REFORMASI PENEGAKAN HUKUM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF.” Jurnal Yuridis 4, no. 2 (2017): 148–163.

Danil, Elwi. Korupsi. Konsep, Tindak Pidana Dan Pemberantasannya. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2011.

Gusta Andini, Orin. “Menakar Relevansi Pedoman Pemidanaan Koruptor Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi.” Tanjungpura Law Journal | 5, no. 2 (2021): 133–148. http://jurnal.untan.ac.id/index.php/tlj.

Indonesia, Transparency International. “INDEKS PERSEPSI KORUPSI INDONESIA 2022.” Last modified 2023. https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2022-mengalami-penurunan-terburuk-sepanjang-sejarah-reformasi/.

Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Edited by Ahsan Yunus. 1st ed. Vol. 1. Yogyakarta: Mitra Buana Media, 2020.

Klitgaard, Robert. “Addressing Corruption Together.” The Development Assistance Committee: Enabling Effective Development (2015): 101. https://www.oecd.org/dac/governance-peace/publications/FINAL Addressing corruption together.pdf.

Konstitusi, Mahkamah. Perihal Mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Terhadap Terdakwa Dr. Fredrich Yunadi, S.H.,LLM.,MBA. Indonesia: mahkamah Konstitusi, 2018.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Cetakan Kedua). Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2006.

Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik Dan Sistem Peradilan Pidana. II. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.

Situngkir SH.,MH, Danel Aditia. “Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional.” Soumatera Law Review 1, no. 1 (2018): 22.

Published
2023-11-12
Section
Volume 5 Nomor 3 November 2023
Abstract viewed = 64 times