Problematika Delik Obstruction of Justice dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

  • Orin Gusta Andini universitas mulawarman
    (ID)
  • Lisa Aprillia Gusreyna Universitas Mulawarman
    (ID)
  • Rika Erawaty Universitas Mulawarman
    (ID)
  • Surya Eriansyah Universitas Mulawarman
    (ID)

Abstract

Penelitian ini akan mengaji tentang bagaimana peluang dan tantangan dalam penerapan delik obstruction of justice. Keberadaan obstruction of justice juga terdapat dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode peneltiian normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menemukan bahwa d memunculkan kerancuan dalam penerapannya dikarenakan ketidakjelasan rumusan unsur pasal. Khususnya dalam frasa sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung sehingga problematik dalam penerapannya. Sebagai jalan keluar dari problematik penerapannya, maka delik Obstruction of Justice perlu direvisi sehingga dapat dirumuskan dengan jelas dan memenuhi kaidah asas legalitas dimana dalam pengaturan hukum pidana harus memenuhi ketentuas lex certa dan lex stricta.

References

Andi Sofyan, and Nur Aziza. Hukum Pidana. 1st ed. Makassar: Pustaka Pena Press, 2016.

Andini, Gusta Orin, Fitrah Marinda, and Khulaifi Hamdani. “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Aparatur Sipil Negara.” Jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 9, no. 1 (2022): 65.

Andini, Orin Gusta, Nilasari Nilasari, and Andreas Avelino Eurian. “Restorative Justice in Indonesia Corruption Crime : A Utopia.” Legality Jurnal Ilmiah Hukum 31, no. 1 (2023): 72–90. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/24247/12233.

Ansori, Lutfil. “REFORMASI PENEGAKAN HUKUM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF.” Jurnal Yuridis 4, no. 2 (2017): 148–163.

Danil, Elwi. Korupsi. Konsep, Tindak Pidana Dan Pemberantasannya. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2011.

Gusta Andini, Orin. “Menakar Relevansi Pedoman Pemidanaan Koruptor Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi.” Tanjungpura Law Journal | 5, no. 2 (2021): 133–148. http://jurnal.untan.ac.id/index.php/tlj.

Indonesia, Transparency International. “INDEKS PERSEPSI KORUPSI INDONESIA 2022.” Last modified 2023. https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2022-mengalami-penurunan-terburuk-sepanjang-sejarah-reformasi/.

Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Edited by Ahsan Yunus. 1st ed. Vol. 1. Yogyakarta: Mitra Buana Media, 2020.

Klitgaard, Robert. “Addressing Corruption Together.” The Development Assistance Committee: Enabling Effective Development (2015): 101. https://www.oecd.org/dac/governance-peace/publications/FINAL Addressing corruption together.pdf.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Cetakan Kedua). Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2006.

Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik Dan Sistem Peradilan Pidana. II. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.

Situngkir SH.,MH, Danel Aditia. “Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional.” Soumatera Law Review 1, no. 1 (2018): 22.

Published
2023-11-11
Section
Volume 5 Nomor 3 November 2023
Abstract viewed = 112 times