Pengecualian Prinsip Non Retroaktif pada Hukum Formil: Pelanggaran atau Perlindungan Hak Asasi Manusia?

  • Nurul Zashkia University of Indonesia
    (ID)
Keywords: Keywords: Formil Law; Human Rights; Non Retroactive Principle.

Abstract

Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut atau prinsip non retroaktif merupakan hak konstitusional. Namun, penerapannya pada hukum formil di putusan praperadilan setelah penambahan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia atas kepastian hukum yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip non retroaktif di berbagai putusan praperadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 069/PUU-II/2004 telah memberikan tafsir konstitusional mengenai penerapan prinsip non retroaktif hanya berlaku untuk hukum materiil meliputi pemidanaan dan pemberatan namun tidak berlaku pada hukum formil sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang berisi penambahan objek praperadilan seharusnya dapat berlaku surut. Putusan praperadilan yang bertentangan dengan tafsir tersebut bertentangan dengan tujuan kepastian hukum yang adil, menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia, dan terjadinya vandalisme tatanan hukum.

References

Agustina, Shinta, and Siska Elvandari. “Penyimpangan Asas Non Retroaktif Dalam Pengadilan HAM Adhoc Dari Persfektif HAM.” Jurnal Media Hukum 17, no. 1 (2010): 1.

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Atmadja, Dewa Gede. “Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum.” Kertha Wicaksana 12, no. 2 (2018): 147.

Bachtiar. “Pemberlakuan Asas Retroaktif Dalam Optik Hukum Tata Negara.” Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 2, no. 2 (2015): 2.

Bakti, Yudha. “Laporan Akhir Tim Kompilasi Bidang Hukum Tentang Asas Retroaktif.” Jakarta, 2006.

Bertens, K. Filsafat Hukum Dalam Lintas Sejarah. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1975.

Busro, Abu Bakar. Nilai Dan Berbagai Aspeknya Dalam Hukum : Suatu Pengantar Studi Filsafat Hukum. Jakarta: Bhratara, 1989.

Cristina, Dri Utari, and Ismail Hasani. Masa Depan Mahkamah Konstitusi RI: Naskah Konfrensi Mahkamah Konstitusi Dan Pemajuan Hak Konstitusional Warga. Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara, 2013.

Hiariej, O.S. Eddy. Asas Legalitas & Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga, 2009.

Hoft, Visser’t. Penemuan Hukum (Rechtsvinding). Diterjemahkan oleh B. Arief Sidharta. Bandung: Laboratorium Hukum FH Univ. Parahiayangan, 2001.

Humphrey, John P. “The Revolution in The International Law of Human Rights.” Human Rights 4, no. 2 (1975): 208–10.

Lampiran Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (2007).

Manan, Bagir, and Susi Dwiharijanti. “Konstitusi Dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 3 (2016): 460.

Manullang, Fernando M. Legisme, Legalitas Dan Kepastian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.

Manullang, Fernando M. Menggapai Hukum Berkeadilan : Tinjauan Hukum Kodrat Dan Antinomi Nilai. Jakarta: KOMPAS, 2007.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revi. Jakarta: Kencana, 2005.

Mertokusumo., Soedikno. Mengenal Hukum : Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 1999.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi Revi. Jakarta: Renika Cipta, 2008.

Poernomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Semarang: Citra Aditya Bakti, 2014.

Rahardjo, Satjipto, and Ronny Hanitijo Soemitro. Pengantar Ilmu Hukum. 2nd ed. Jakarta: Universitas Terbuka, 1986.

Raharjo, Agus. “Problematika Asas Retroaktif Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 1 (2008): 73.

“Risalah Mendengarkan Keterangan Ahli Perkara No. 069/PUU-II/2004 Pengujian Pasal 68 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Pasal 28 Huruf I Ayat (1) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19.” Jakarta Pusat, n.d.

Sa’adah, Nabitatus. “Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Demokrasi Dan Konstitusi Khususnya Dalam Menjalankan Constitutional Review.” Administrative Law & Governance 2, no. 2 (2019): 241.

Salsabila, Lutfi, and Febby Annisa Sigma. “Kajian Hak Asasi Manusia Dalam Penerobosan Prinsip Non-Retroaktif Pada Pelaku Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia.” Lex Scientia Law Review 1, no. 1 (2017): 57–58.

Schffmeister, D., and N. Keijzer E.PH. Sutoriu. Hukum Pidana. Diterjemahkan oleh J.E Sahetapy. Yogyakarta: Liberty.

Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Sianturi, S.R. Asas-Asas Hukum Pidana Dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem Petehaem, 1986.

Sidin, Andi Irman Putra. “Studi Konstitusi Tentang Hak Untuk Tidak Dituntut Atas Dasar Hukum Yang Berlaku Surut Menurut Pasal 28I Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Universitas Hasanuddin, 2007.

Smith, Rhona K.M. Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusham UII, 2008.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2020.

Soeroso, Fajar Laksono. “‘Pembangkangan’ Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi : Kajian Putusan Nomor 153/G/2011/PTUN-JKT.” Jurnal Yudisial 6, no. 3 (2013): 232–233.

Soh, Changrok Soh, Daniel Connolly, and Seunghyun Nam. “Time for a Fourth Generation of Human Rights?” United Nations Research Institute for Social Development (UNRISD), 2018. http://www.unrisd.org/TechAndHumanRights-Soh-et-al.

Sugara, Harry, and Fitri Mutmainnah. “Urgensi Penguatan Etika Demokrasi Dalam Membangun Generasi Anti Anarkisme.” Prosiding Seminar Nasional Kahuripan 1, no. 4 (2020): 65.

Sugiarto, Kantrey, and Liana Endah Susanti. “Hak Untuk Tidak Dituntut Atas Dasar Hukum Yang Berlaku Surut Terkait Dengan Penerapan Asas Retroaktif.” Jurnal Ilmiah Hukum 3, no. 2 (2017): 143.

Thielborger, Pierre. “The ‘Essence’ of International Human Rights.” German Law Journal 20, no. 6 (2019): 929.

Utrecht, E. Hukum Pidana I. Bandung: Penerbit Universitas, 1960.

Published
2023-11-11
Section
Volume 5 Nomor 3 November 2023
Abstract viewed = 109 times