Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Pembayaran Tertunda Melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)
Abstract
Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran non tunai digitalisasi, banyak ditemukan kendala, yakni saat melakukan pembayaran menggunakan QRIS status pada pembayaran QRIS oleh konsumen ‘’terpending’’, tetapi saldo pada rekening maupun e-wallet lainnya sebagai sumber pendanaan telah terpotong. Selain itu terdapat pula kasus, pembayaran QRIS dengan status pembayaran ‘’Berhasil’’, saldo sebagai sumber pendanaan telah terpotong, tetapi saldo pembayaran tersebut belum masuk ke pihak merchant. Konsumen yang mengalami kerugian melakukan pembayaran menggunakan QRIS, dapat mengupayakan perlindungan hukum terhadap konsumen yang menggunakan QRIS sebagai transaksi pembayaran dapat menempuh jalur Pengadilan Negeri (PN) atau melalui nonlitigasi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
References
Budiarto, E-commerce Meningkatkan Efisiensi, Jurnal Hukum Bisnis, Volume XVIII, No. 18, 2002
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Evelyn Angelita, Eka AYu Purnama, Kajian Perlindungan E-Payment berbasis QR-Kode dalam E-Commerce, Jurnal penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora, Vol 4, No 1, 2020
Gabriella Junita, Lastuti Abubakar, Tri Handayani, Analisis peraturan pengguna QRIS sebagai kanal pembayaran pada praktik UMKM dalam rangka mendorong perkembangan ekonomi digital, Jurnal ACTA COMITAS, Vol 06, No 03, 2021
I Kadek Krisma, anak Agung Gede Agung, Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam trasnasksi elektronik dengan sistem pembayaran berbasis koed-QR, Jurnal Kertha Wicara, Vol 10, No 6, 2021
Johanes Gunawan, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Universitas Katolik Parahyangan, 1999
Luh Putu Mahyuni, I wayan Arta Setiawan, Bagaiamana QRIS menarik minat UMKM? Sebuah model untuk memahami intensi UMKM menggunakan QRIS, Jurnal Forum Ekonomi,Vol 23, No 4, 2021
Nindi Anindya Putri, Pelaksanaan Penggunaan Quick Response Code (Kode QR) untuk Sistem Pembayaran Berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran di Kota Semarang, (Skripsi Universitas Negeri Semarang), Semarang, 2020
Niru Anita Sinaga, Nunuk Sulisrudatin, Pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia, Jurnal ilmiah Hukum Dirgantara, Vol 5, No 2, 2015
Pratama. E-Commerce E-Business Dan Mobile Commerce. Bandung: Informatika, 2015
Purnama Ramadani, Khairina Tambunan, Tryana Ramadhany, Dampak Penggunaan QRIS terhadap kepuasan Konsumen sebagai alat transaksi, Jurnal Ulil Albab, Vol 1, No 2,2022
Rifka Al-falah, et al, Analisis Perbandingan Keberhasilan UMKM Sebelum dan Saat menggunakan Quick Response Indonesian Standard di Kota Pematang Siantar, Jurnal Ekonomi Pembangunan, Vol 3, No 2, 2021
Rifqi Alfalah, Pinondang Nainggolan, Pawer Darasa, analisis perbandingan keberhasilan UMKM sebelum dan saat menggunakan QRIS di Kota Pematang Siantar, Jurnal Ekuilnomi, Vol 3, No 2, 2021
Sri Redjeki Hartono, makalah Aspek-aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam buku Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Sriekaningsih, A, QRIS dan Era Baru Transaksi Pembayaran 4.0.Jkaarta, Penerbit Andi, 2020
Wirabrata, A. Prospek Ekonomi Digital Bagi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Info Singkat Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 8 (17), 2016
Copyright (c) 2023 I Komang Krisma Bima Traa, Benny Djaja
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.