Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Bidang Ekspresi Budaya Tradisional Terhadap Tradisi Parrawana pada Masyarakat Suku Mandar

  • Ika Novitasari Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat
    (ID)
  • Faradillah Rizal Putri Universitas Sulawesi Barat
    (ID)
  • Shofiana Universitas Sulawesi Barat
    (ID)
Keywords: Cultural Expression ; Intellectual Property Rights ; Parrawana

Abstract

Penelitian ini mengkaji tradisi Parrawana sebagai ekspresi budaya tradisional Mandar yang dapat didaftarkan di Dirjen HKI. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah normatif empiris dimana metode ini mengkaji bahan kepustakaan maupun perundang-undangan, serta efektivitas yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Data penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara dengan tokoh budayawan Mandar, ahli hukum dan masyarakat seni selaku Parrawana. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengetahuan tradisional dapat didaftarkan dan secara otomatis dapat dilindungi sepanjang memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam syarat perlindungan pengetahuan tradisional. Berdasarkan hal tersebut maka urgensi perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) terhadap kebudayaan parrawana sebagai pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional masyarakat suku Mandar menjadi sangat penting mengingat pengaturan mengenai pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia belum diatur dalam suatu Undang-undang tersendiri selain itu sudah menjadi tanggung jawab negara untuk melindungi kesenian tradisional masyarakat adat yang ada di Indonesia.

References

Akhsan Muhammad,(2021) Ekseitensi Kesenian Parrawana Towaine di Kabupaten Polewali Mandar, 2021

Ashwan Muhammad M,(2018) Kearifan Lokal Makna Simbolik Perahu Sandeq Pada Tradisi Masyarakat Mandar (Tinjauan Semantik).

Bue, Dionisius Tuli,(2017) Peran Kepala Adat dan Kedudukan Masyarakat Pengemban dalam Melindungi Nilai Upacara Reba Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional.

Dimyati Hilmiah Hilda,(2014) Perlindungan Hukum Bagi Investor dalam Pasar Modal.

Gunawan, A. (2017). Musik Parawana dan Sayyang Pattuddu dalam Prosesi Upacara Khatam Alquran Suku Mandar di Provensi Sulawesi Barat (sebuah pendekatan etnomusikogis). CaLLS (Journal of Culture, Arts, Literature, and Linguistics).

Hadi Purnama K, Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dan Indikasi Geografis Suatu Kekayaan Intelektual dengan Kepemilikan Komunal .Vol 4 No.1 Tahun 2022, Hlm 110.

Mahaganna Sahabuddin,(2020) Olioreang Entitas Ritmis dan Melodi Mandar (Jl. Cendrawasih Samping BTN Cendrawasih Pekkabata, Polewali).

Nansa, Almusawir & Madiong Baso. (2019). Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Hak Ekonom Pemegang Indikasi Geografis). Jl. Ir. Sutami Ruko Villa Mutiara Indah: Celebes Media Perkasa.

Roisah, K. (2014). Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Sistem Hukum Kekayaan Intelektual. MMH, Jilid 43 No. 3.

Ridwan, Muhammad A.(2011) Alam, Budaya, Manusia (Polewali Mandar,)

Simatupang Taufik H (2007)., Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Volume 17, Nomor 2.

Suparman Eman , Supriyatni Renny, Sofianto Kunto, Ratnasari Dewi, Hassanah Hetty, Fauzia Ine,(2018), Perlindugan Hukum Kekayaan Intelektual Masyarakat Tradisional

Published
2023-11-12
Section
Volume 5 Nomor 3 November 2023
Abstract viewed = 122 times