Implementasi Budaya Malaqbiq dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Majene
Abstract
Adanya fakta tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di kabupaten Majene yang menciderai asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, nondskriminasi serta perlindungan kepada korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi implementasi budaya malaqbiq dalam pencegahan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Majene. Tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris yang terdiri dari penelitian terhadap identifikasi dan penelitian terhadap efektivitas hukum. Hasil penelitian menujukkan bahwa terdapat 31 (tiga puluh satu) kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Majene dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2023 yang mencerminkan degradasi nilai-nilai budaya malaqbiq sehingga memerlukan peran stakeholder untuk melakukan sosialisasi tekait pentingnya implementasi budaya lokal antara lain budaya malaqbiq pau, malaqbiq kedo serta malaqbiq gauq dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Majene.
References
Anwar, Muh. Chaerul, Hambali Thalib, Hasbuddin Khalid. Implementation Of Diversity In The Handling Of Criminal Acts Of Children In The Legal Area Of Makassar Polrestabes. Meraja Journal. 2020
Ashady, S. Kebijakan Penal Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Fundamental Justice. 2020
Badan Pusat Statistik. Kabupaten Mejene dalam Angka: Majene Regency in Figures 2023: Majene. 2023.
Harlina, Hamiruddin, Aguswandi. Nilai-Nilai Malaqbiq Di Kalangan Remaja (Studi Tentang Pelestarian Nilai-Nilai Malaqbiq Di Polewali Mandar). Jurnal Washiyah. 2020.
Idham dan Shaprillah. MALAQBIQ: identitas orang mandar. Yogyakarta: Arti Bumi Intaran. 2013.
Lopa, Baharuddin, . Mencegah Kejahatan, Anatomi Kejahatan di Indonesia. Bandung : Granesia. 1996
Maity, S., Barlaskar, M. U. R., & Sarkar, M. M. Girls’ educational attainment at the higher secondary level across Indian states: Scenario and determinants. Social Sciences & Humanities Open. 2022
Masri, Abd. Rasyid. Konsep dan Asumsi Dasar Teori Utama Sosiologi. Makassar Alauddin Press. 2009.
Margie Gladies Sopacua. Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah TanggaTerhadap Perempuan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesi. Volume 4, Nomor 2 (2022)
Nuswantari. Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Madiun. Citizenship; Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2017
Pusparini, Dwi., & Swardhana, Gede Made. Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis. Perempuan Berspektif Kesetaraan Gender. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal). 2021
Rofiah, N. Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Islam. Wawasan Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya. 2017
Syarifuddin, Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan dan Anak. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah 2021
Utami, Penny Naluria. Pecegahan Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Atas Rasa Aman di Nusa Tenggara Barat. Jurnal HAM,9(1);1-17.(2018).
Yasim,Sulastri, M Fadhlan Fadhil Bahri, Muh Chaerul Anwar. Hapusnya Hak Waris atas Tindak Pidana Pemalsuan Surat Wasiat. Alauddin Law Development Journal (ALDEV). 2022
Yunus ,Rasid , Transformasi Budaya Lokal Sebagai Upaya Pembangunan Karakter Bangsa. Jurnal Penelitian Pendidikan. 2013.
Copyright (c) 2023 Muh. Chaerul Anwar, M. Fadhlan Fadhil Bahri, Sulastri Yasim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.