The Role of The Ministry of Law and Human Rights in Protecting Book Copyrights

  • Shafiyyah Atina Sabila Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muh. Amiruddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Ahkam Jayadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Fadli Andi Natsif Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • St. Nurjannah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini mengkaji peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam perlindungan hak cipta buku dan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam upaya tersebut. Dengan menggunakan pendekatan penelitian normatif, pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki peran penting dalam melakukan pendaftaran, pemantauan, dan edukasi kepada masyarakat tentang hak cipta buku. Namun, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, kompleksitas teknologi digital, rendahnya kesadaran masyarakat, serta kurangnya kerja sama lintas sektor, yang menghambat upaya perlindungan hak cipta buku secara efektif.

Referensi

Masdhurohatun, A. (2010). Hukum Hak Cipta: Model Fair Use/Fair Dealing Hak Cipta Buku Dalam Pengembangan Iptek Perguruan Tinggi. Depok: PT Grafindo Persada.

Ashshofa, B. (2007). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Afifuddin, A., & Saebani, B. A. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia

Sari, R. A. (2020). Peran Kanwil Kemenkumham Aceh Terhadap Pembajakan Buku berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi pada kalangan Pengusaha Foto Copy di Banda Aceh). Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

Aldina, D. P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Penulis atas Buku Bajakan yang diedarkan melalui E-commerce/Shopee. Bandar Lampung: Universitas Lampung

Syamsiah, S. (2021). Jual Beli Buku Bajakan secara Online Perspektif Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah. Bengkulu: IAIN Bengkulu.

Sultan, A., et al. (2019). Perlindungan Hukum Kontrak Kerja Terhadap Hak-Hak Pekerja SPBU Di Kabupaten Maros. Alauddin Law Development Journal (ALDEV), 1(1).

Kansil, C. S. T. (2002). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka.

Simanjuntak, D. H. (2011). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Franchise Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997. Medan: USU Press.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Asyhadie, Z., & Rahman, A. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Arbani, T. S. (2018). Analisis Yuridis Cabang Pemerintahan Keempat Dalam Struktur Ketatanegaraan Di Indonesia. Wacana Hukum, 23(1).

Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Ali, Z. (2005). Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Riswandi, A. B., & MahMashani, S. (2009). Dinamika Hak Kekayaan Intelektual: Dalam Masyarakat Kreatif. Yogyakarta: Totalmedia.

Ramli, A. M. (2022). Lagu-Musik dan Hak Cipta. Bandung: PT Refika Aditama.

Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002.

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2015 Pasal 27 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Web(https://lp2m.uma.ac.id/2021/11/25/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki-pengertian-dan-jenisnya/) di akses pada tanggal 11 November 2023

Web. (https://sevima.com/pengertian-haki/) di akses pada tanggal 11 November 2023

Web.( https://www.idxchannel.com/economics/penjualan-buku-bajakanmakin-marak-di-marketplace-penerbit-ketar-ketir) di akses pada tanggal 11 November 2023

Web: (https://lektur.id/arti-hak-cipta-di-kamus-besar-bahasa-indonesia) 12 november 2023

Diterbitkan
2025-03-29
Abstrak viewed = 1 times