Criminological Analysis of Banking Crimes in Makassar City
Abstract
This research aims to analyze the factors causing banking crime in Makassar City and the prevention efforts of the South Sulawesi Regional Police. Data was gathered from direct interviews with 20 respondents, including 10 investigators, 5 bank employees, and 5 victims of banking crime. The findings indicate that supervision, technological, economic, and opportunity factors are the main causes of banking crime in Makassar City. The police's preventive measures include legal counseling, patrols, routine supervision, community policing, and investigations. The research recommends revising the Banking Law to adapt to the banking industry's changes and challenges in the digital era. Additionally, improving police resources' quality and training in knowledge, skills, and integrity are crucial for future action.
References
Christopher P. Dum, Robert J. Norris, dan Kevin Weng, Punishment Benevolence: The Criminalization of Homeless Feeding as an Act of State Harm, Critical Criminology Vol. 25 No. 4 2017, 483-506.
Hasil wawancara dengan penyidik dan penyidik pembantu di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada tanggal 25 Januari 2024.
https://celebesnews.co.id/2023/06/17/polda-diminta-bongkar-sindikat-pemalsu-dokumen-kredit-di-bank-bsi-sulsel/ diakses pada 2 November 2023
https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Makassar diakses pada 14 Januari 2023.
https://id.wikipedia.org/wiki/Sulawesi_Selatan diakses pada 14 Januari 2023.
https://insight.kontan.co.id/news/ojk-kejahatan-siber-memanfaatkan-kelengahan-nasabah-bukan-menjebol-keamanan-bank diakses pada 2 November 2023.
https://sulselprov.go.id/pages/info_lain/22 diakses pada 14 Januari 2023.
https://upeks.co.id/2023/06/polda-sulsel-tangkap-satu-pembobol-debit-mastercard-empat-masih-dpo/ diakses pada 2 November 2023.
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Samantha Battams dkk, Applying Crime Prevention and Health Promotion Frameworks to the Problem of High Incarceration Rates for Aboriginal and Torres Strait Islander Populations: Lessons from a Case Study from Victoria, The International Indigenous Policy Journal, Vol. 12 No. 2 2021, 1-29.
Simin Gao, Disequilibrium Between Regulation and Criminalization to Counter Financial Misconduct: The Case of Shadow Banking in China, American Business Law Journal Volume 54 Issue 2 2017, 393-456.
Siti Fatimah dan Puji Wulandari Kuncorowati, Penanggulangan Pembegalan Motor oleh Polisi di Kecamatan Padang Ratu, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum, Vol. 7 No. 3 2019, 244-251.
Suci Sulistiawati, Elsa Rina Maya Toule, Margie Gladies Sopacua, Pertanggungjawaban Perbankan Sebagai Korporasi Atas Penggelapan Dana Nasabah yang Dilakukan oleh Pegawai Bank, TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 5 2022, 509-522.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Yudhistira Ardana, Wulandari, dan Dudi Septiadi, Perbankan dan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia: Analisis Error Correction Model, Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol. 6 No. 3 2021, 691-708.
Copyright (c) 2024 Nur Fadhilah Mappaselleng, Andar Siddik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.