Effectiveness of Assessment in Law Enforcement Offenses of Narcotics Abusers

  • Salman Alfarisi Universitas Mulawarman
    (ID)
  • Orin Gusta Andini Universitas Mulawarman
    (ID)
  • Alfian Universitas Mulawarman
    (ID)
Keywords: Abusers, Narcotics, Assesment

Abstract

This study aims to describe the implementation of Integrated Assessment and assess the effectiveness of the assessment of criminal acts of narcotics abuse. The research method used is normative research method, supported by field data and in-depth interviews with respondents and sources relevant to the research topic. The results showed that not all cases involving narcotics offenders were given assessment recommendations due to differences in perception among law enforcement, and the high cost of assessment. The implementation of the assessment of narcotics abusers has not been effective because its implementation has encountered various obstacles. This article recommends that a review of the legal basis for handling narcotics is needed to ensure legal certainty in the implementation of assessments and the need for the government to take a health approach in handling narcotics in Indonesia.

References

Abu Nadzib. “Tak Ideal, 1 Polisi Di Jateng Harus Layani 1.116 Warga Sipil.” SoloPosJateng, 2023.

Dahlan. Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalahguna Narkotika. Yogyakarta: Deepublish, 2017.

Ela Bestia, Palupi Lindiasari Samputra. “Evaluasi Kebijakan Asesmen Terpadu Dalam Upaya Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Di Kota Depok.” Jurnal Ilmiah Indonesia 6, no. 3 (2021): 1177–89.

Freddy VZ. Pasaribu. “Kekuatan Pembuktian Hasil Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Bagi Terdakwa Penyalahguna Narkotika Untuk Direhabilitasi.” Locus Journal of Academic Literature Review 2, no. 6 (2023): 560–65.

Gunawan, Ricky. “Asesmen Ketergantungan Narkotika Adalah Hak, Bukan Komoditas!” Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, 2018.

Iskandar, Anang. Penegakan Hukum Narkotika (Rehabilitatif Terhadap Penyalah Guna Dan Pecandu, Represif Terhadap Pengedar). Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2019.

Kompas.com. “Kepala BNN: Pemakai Dipenjara Justru Suburkan Peredaran Narkoba Karena.” Kompas.com, 2015.

Liana Panjaitan. “Proses Asesmen Dalam Penanganan Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Satuan Narkotika Polrestabes Kota Medan).” Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan, 2020.

Mahkamah Agung. “SEMA Nomor 4 Tahun 2010.” Jakarta, 2010.

Maria Adinta Krispradani. “Pengaruh Asesmen Terhadap Tuntutan Penuntut Umum Dan Putusan Hakim Dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika.” Universitas Gajah Mada, 2017.

Melvina Tionardus, Andi Muttya Kateng Pangerang. “Perjalanan Kasus Narkoba Dwi Sasono, Berujung Vonis 6 Bulan Rehabilitasi.” Kompas.com, 2020.

Muhaimin. METODE PENELITIAN HUKUM. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Mujiono. “Penetapan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dalam Proses Penyidikan Kepolisian Republik Indonesia.” Universitas Mulawarman, 2020.

Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional. “Indonesia Drug Report 2023” 5, no. 1 (2023): 1–198.

Ricky Gunawan, Miko Ginting, Raynov T. Pamintori, Maldina Rahmawati. Perbaikan Tata Kelola Narkotika Indonesia: Mencari Alternatif Non Pemidanaan Bagi Penggunaan Narkotika. Jakarta: Institute For Criminal Justice Reform, 2021.

Romli Atmasasmita. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegak Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2001.

Samarinda, BPS Kota. “Kota Samarinda Dalam Angka 2023.” samarindakota.bps.go.id, 2023.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

Swasty, Renatha. “Waseso: Rehabilitasi Pecandu Narkoba Rugikan Negara.” medcom.id, 2015.

Universitas Mulawarman. PEDOMAN PENYUSUNAN SKRIPSI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM JENJANG STRATA SATU (S-1). Samarinda: Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, 2017.

Published
2024-08-30
Abstract viewed = 10 times