Human Rights Views on Suspects' Legal Efforts to Obtain Examination Minutes

  • Ivan Abdillah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam
    (ID)

Abstrak

Hak asasi manusia merupakan aspek penting dalam penegakan hukum sebagaimana maksud Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi oleh PBB yang juga berlaku di Indonesia. Ketentuan ini kemudian diadopsi ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya dalam Pasal 72 yang memberikan hak kepada tersangka dan penasihat hukumnya untuk memperoleh salinan turunan berita acara pemeriksaan yang penting dalam pembelaan hukum. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konteks, studi ini menganalisis Pasal 72 dari perspektif hak sipil dan politik. Hasil memperlihatkan bahwa tidak adanya konsekuensi yang jelas bagi penyidik yang tidak patuh dapat melemahkan hak tersangka dalam pembelaan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan ketentuan hukum agar penyidik wajib memberikan dokumen penting ini, demi menjamin transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum ke depannya.

Referensi

Anonim. “RKUHAP Perlu Memuat Sanksi Bagi Penyidik.” Hukum Online Online. Last modified 2013. Accessed July 2, 2024. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51b82d61dbfa2/rkuhap-perlu-memuat-sanksi-bagi-penyidik.

Dahlan, Faisal, Hambali Thalib, and Hasbuddin Khalid. “Perlindungan Hak Asasi Tersangka Ang Mengalami Kekerasan Pada Tahap Penyidikan.” Journal of Lex Philosophy (JLP) 5, no. 1 (2024): 260–275.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Iskandar, Iskandar. “Pre - Trial Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Untuk Perlindungan Hak-Hak Tersangka.” MAQASIDI Jurnal Syariah dan Hukum 3, no. 1 (2023).

Luh Made Mutiasari, I Nyoman Gede Sugiartha, and Luh Putu Suryani. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Mempertontonkan Tersangka Pada Konferensi Pers.” Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 1 (2022): 222–226.

Malombeke, Erick, Daniel F. Aling, and Roy Ronny Lembong. “Peranan Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) Dalam Proses Peradilan Pidana.” Lex Administratum IX, no. 4 (2021): 140–149.

Muhjad, Muhammad Hadin, and Nunuk Nuswardani. Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Genta Publishing, 2006.

Prakoso, Djoko. Alat Bukti Dan Kekuatan Pembuktian Di Dalam Proses Pidana. Surabaya: Liberty, 1988.

Prasetyo, Dwi, and Ratna Herawati. “Tinjauan Sistem Peradilan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 3 (2022): 402–417.

Prints, Darwan. Hukum Acara Pidana (Suatu Pengantar). Jakarta: Penerbit Djambatan Kerja Sama dengan Yayasan LBH, 1989.

Setiawan, Ichwan, Ridho Fitriantoro, and Ibnu Mubarok. “Pembatasan Hak-Hak Tersangka Dan Terdakwa Dalam Tindak Pidana Narkoba: Keseimbangan Antara Kepentingan Negara Dan Hak Asasi Manusia.” Decisio: Law Journal 1, no. 1 (2024): 23–27.

Simorangkir, J.C.T. Kamus Hukum. Jakarta: Penerbit Aksara Baru, 1983.

Syarif, Nurbaiti, Januri Januri, and Eva Lestari Dolok Saribu. “Perlindungan Hak-Hak Tersangka Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocent) Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum 3, no. 02 (2024): 112–120.

Diterbitkan
2025-03-29
Abstrak viewed = 0 times