Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Program Keluarga Harapan (PKH) dalam Percepatan Penanggulangan Keluarga Miskin di Kecamatan Tamalate Kota Makassar
Abstract
ABSTRAK- Kemiskinan pada dasarnya merupakan bentuk masalah yang muncul dalam kehidupan masyarakat, khususnya dimasyarakat Negara Berkembang seperti Indonesia. Upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia telah menjadi prioritas disetiap era pemerintahan dengan berbagai program penanggulangan kemiskinan yang digulirkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan. Pada tahun 2007 pemerintah telah membentuk program bantuan tunai bersyarat yang dikenal dengan Program Keluarga Harapan (PKH). Jenis penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi langsung. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PKH di Kec. Tamalate Kota Makassar pada tahun 2021 berjalan dengan baik, baik melalui distribusi maupun pemerataan kepada masyarakat yang tergolong keluarga miskin atau rumah tangga sangat miskin. Pendistribusian dana bantuan diterima secara non tunai dan bantuan berupa sembako. Berdasarkan maqashid syariah, konsep PKH sudah sesuai dengan syariat islam tergantung pemanfaataannya dari penerima. Konsep PKH sudah mampu memenuhi konsep maqashid syariah mulai dari memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan menjaga harta.