Sistem Pengupahan di CV. Be Clean Makassar berdasarkan Perspektif Maslahah
Abstrak
Konflik antara buruh dan pengusaha telah menjadi fenomena. Sejumlah tuntutan yang muncul dalam setiap aksi unjuk rasa, ketimpangan antara kesejahteraan pekerja dengan biaya hidup serta pekerjaan yang dilakukan di tempat bekerjanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pengupahan di CV. Be Clean Makassar dengan tinjauan perspektif maslahah. Penelitian ini menggunakan penelitian fenomonologi dengan pendekatan kualitatif. Sampel dalam penelitian ini adalah pekerja dan pemilik usaha CV. Be Clean Makassar. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini dinilai dari maslahah harus selaras dengan tujuan syariat, maslahah harus berlaku umum, maslahah harus hakikat bukan dugaan. Sistem pengupahan di CV. Be Clean Makassar menunjukkan bahwa sistem pengupahannya selaras dengan tujuan syariat memberikan upah pada awal bulan, tidak pernah melakukan keterlambatan pembayaran upah. Tetapi sistem pengupahan di CV Be Clean Makassar belum mampu memberikan upah berdasarkan UMP Gowa.
Referensi
Al-Qur’an dan Terjemahnya, Kemenag, ‘Al-Qur’an Dan Terjemahan’, 2021
Alim, M. Sahirul, ‘Sistem Pengupahan Outsourcing Dalam Perspektif Islam (Studi Kasus Pada PT. Mahakam Kencana Intan Padi Surabaya)’, 5.6 (2019), 501–13
Aravik, Havis, ‘Konsep Buruh Dalam Perspektif Islam’, 4 (2018), 1–10
Caniago, Fauzi, ‘Ketentuan Pembayaran Upah Dalam Islam’, 5 (2018), 38–48
DSN MUI, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, ‘Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia Fatwa’, 2021
Fitriyah, Nur Aini, ‘Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Pengupahan Pekerja Travel Umrah Haji PT Indonesia Super Holiday Surabaya’, 2020
Ghofur, Ruslan Abdul, Konsep Upah Dalam Ekonomi Islam (Bandar Lampung: Arjasa Pratama, 2020)
Ghufron, Moh. Idil, ‘Kebijakan Perusahaan Tentang Upah Ketenagakerjaan Di Indonesia Perspektif Maqashid Al-Syariah’, 2020, 10–21
Kemenag, Tafsir, ‘Tafsir Kemenag’, 2022
Kurnia, Ade, Abdul Wahab, and Urbanus Uma Leu, ‘Tinjauan Ekonomi Islam Atas Sistem Pengupahan Karyawan Home Industry Meubel’, 4 (2018), 123–35
Mardhiah, Nur, ‘Islam Dan Perburuhan: Pembagian Kerja, Safety Networking Dan Maslahah Pada Sistem Pengupahan Di Indonesia’, 9.2 (2019), 184
Nabilah, Gina, ‘Penerapan Sistem Pengupahan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Perspektif Ekonomi Islam ( Studi Kasus Home Industry Nd Food )’, 2018
Rachmandita, Fitria Puspita, ‘Pembaharuan Hukum Ketenagakerjaan Dalam Sistem Pengupahan Berdasarkan Prestasi Pekerja Sebuah Konkretisasi Dari Radbruch Formula’, 2.5 (2021), 356–70
Rahayu, Sri, No Titl (CV. Be Clean Makassar, 2022)
———, Wawancara, 2022
Ridwan, ‘Regulasi Upah Dalam Fiqh’, Alqalam, 25.1 (2008), 43
Saat, Sulaiman, and Sitti Mania, Pengantar Metodologi Penelitian Panduan Bagi Penelitian Pemula (Makassar: Pusaka Al Maida, 2020)
Sarwono, Jonathan, Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif (Bandung: Graha Ilmu, 2006)
Sulaiman, Wawancara, 2022
Syakroni, M, ‘Metode Maslahah Mursalah Dan Istishlah ( Studi Tentang Penetapan Hukum Ekonomi Islam )’, 3.1 (2017), 187–201
Waliam, Armansyah, ‘Upah Berkeadilan Ditinjau Dari Perspektif Islam’, 5.2 (2017), 265–92
Yono, and Amie Amelia, ‘Upah Perspektif Islam Dalam Pengembangan Ekonomi’, 12.1 (2021), 121–37
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##Jurnal mengizinkan penulis untuk mempertahankan hak cipta atas naskah mereka, tanpa batasan. Penulis kemudian dapat memberikan hak penerbitan non-eksklusif kepada penerbit untuk menerbitkan artikel.