MASLAHAT DALAM HUKUM PIDANA ISLAM
Abstract
Tulisan ini membahas tentang Maslahat dalam Hukum Pidana Islam (Analisis Komparatif terhadap Pembaruan Hukum Pidana Nasional) mengedepankan permasalahan pokok tentang konsep maslahat yang membicarakan tentang kebutuhan asasi manusia sebagai maqasid al-Syari‘ah yang mendasari setiap penemuan hukum, hukum pidana Islam disyariatkan untuk menjamin terpeliharanya kemaslahatan tersebut, dan dapat berimplikasi terhadap pembaruan hukum pidana Nasional. Peneliti dalam hal ini berupaya mengungkapkan secara detail eksistensi maslahat dalam hukum pidana Islam yang dapat digunakan sebagai pisau bedah dalam mengkaji efektifitas materi hukum pidana positif, dan memberi kontribusi terhadap pembaruan hukum pidana Nasional di Indonesia. Berdasarkan pokok permasalahan tersebut, maka penelitian ini adalah penelitian pustaka yang lebih menekankan studi teks pada olahan teoritik dan filosofik. Penelitian pustaka ini menggunakan berbagai pendekatan melalui content analysis atau analisis kritis. Kegunaan penelitian ini bersifat ilmiah dan praktis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setiap penemuan hukum melalui upaya ijtihad mesti berdasarkan pada maqasid al-syari‘ah atau al-mashlahah. kemaslahatan yang dimaksudkan bukan hanya berdasarkan pada keinginan manusia, tetapi mesti pula berdasarkan pada kehendak al-Syari‘ dalam merealisasikan kemaslahatan manusia. Olehnya itu, hukum pidana Islam disyariatkan untuk memelihara dan mewujudkan kemaslahatan tersebut, karena dalam aturannya bertujuan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, kehormatan, kesatuan jama’ah, pemerintahan yang berdaulat, dan harta sebagai kebutuhan mendasar bagi manusia dalam semua tingkatannya (al-daruriyah, al-hajjiyah, dan al-tahsiniyah) dari segala hal yang dapat merusaknya. Maslahat dalam hukum pidana Islam dapat berimplikasi terhadap pembaruan hukum pidana Nasional di Indonesia. Pembaruan tersebut dimaksudkan untuk mengefektifkan aturan pidana yang tidak efektif berdasarkan prinsip maslahat dalam hukum pidana Islam. Pembaruan materi hukum pidana Nasional dengan nilai-nilai maslahat memiliki peluang yang signifikan di Indonesia, karena hukum Islam merupakan sumber utama perundang-undangan di Indonesia, dan hukum pidana Islam memiliki semua persyaratan yang dibutuhkan dalam pembaruan tersebut; seperti materi hukum pidana yang efektif dengan asas hukum yang bersifat universal. Meskipun demikian, upaya tersebut bergantung pada kesatuan langkah bangsa Indonesia khususnya umat Islam Indonesia dalam mewujudkan hukum pidana Nasional yang efektif.
ABSTRACT
This article focuses on maslahat (public interest) in Islamic laws. This article will present the concept of maslahat, which deals with the fundamental needs to maqashid al-syariah (wisdoms of Islamic sharia) as the basis for creating the laws. Islamic criminal laws are legalized to guarantee the preservation of maslahat on all human beings and to be applicable in reforming Criminal Laws by comparatively analyzing the reformation of national criminal the national criminal laws. The present researcher is trying to explore in details the existence of maslahat in Islamic criminal laws, which can be used as a means to explore the effectiveness of the materials of the conventional criminal laws and to contribute in reforming the national criminal laws in Indonesia. In dealing with these issues, the writer will apply a library research by emphasizing on textual analysis to reveal some theoretical and philosophical aspects of the study. This textual analysis will apply content analysis or critical analysis. It is hoped that the result would be scientific and practical. The result shows that all new laws produced trough ijtihad, should be based of maqashid al-syariah or maslahat. The intended maslahat is not meant to be based on human needs as such, but also based on the intention of the al-Syari, Allah the All Mighty, in order to realize the interests of human beings. The importance of maslahat in Islamic criminal laws may provide a positive implication towards the reformation of national criminal laws in Indonesia. The reformation may mean to uplift the effectiveness of all criminal regulations based on the maslahat principle in Islamic criminal laws. Reforming the materials of national criminal laws by considering the values of maslahat has a potential in Indonesia due to the Islamic laws playing a significant role as a main source of legislation in Indonesia. Besides, Islamic criminal laws cover all requirements needed to apply the reformation; such as having effective and universal materials for criminal laws. This, however, is dependent upon the unified effort by Indonesian community, particularly the Muslims to realize the unified and effective National criminal laws.
References
Ali, Zainuddin, Hukum Pidana Islam. Jakarta : Sinar Grafika, 2007.
Amili, Syarif al-Din al-Musawi al-, al-Nas wa al-Jihad. Bairut: Muassasat al-A'la' li al-Matbuat, 1386 H.
Audah, Abdul Qadir, Al-Tasyi’ al-Jina’iy al-Islamiy, Muqarin bi al-Qanun al-Wad’iy. Beirut: Dar al-Turats, t.th..
Gazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-, al-Mustasfa fi 'Ulum al-usul. Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1983.
Ichtianto, Hukum Islam dalam Hukum Nasional. Jakarta: Indo-Hill co, 1990.
Mawardi, Al-, al-Ahkam al-Sulthaniyah, Prinsip-prinsip penyelenggaraan Negara Islam. Jakarta: Darul Falah, 2000.
Mimbar Hukum, nomor 20 tahun VI. Jakarta: Al-Hikmah, 1995.
Salam, Izzu al-Din Abd al-, Qawaid al-Ahkam fi Masalih al-Anam. Bairut: Dar al-Ma'rifah, t.th.
Santoso Topo, Menggagas Hukum Pidana Islam. Bandung; al-Syamil Press, 2000.
Sudarto, Hukum Dan Hukum Pidana. Bandung; Alumni, 2007.
Syahrur, Muhammad, al-Kitab wa al-Qur'an: Qira'ah Mua'sirah, diterjemahkan oleh Sahiron Syamsuddin, dengan judul: Prinsip dan Dasar Hermenentika Hukum Islam Kontemporer. Cet. II; Yogyakarta: eLSAQ Press, 2007.
Syatibi, Abu Ishaq al-, al-Muwafaqat fi Usul al-syarifah, juz H Bairut: Dar al-Kutub al-'Alamiyah, 1971.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3)Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).