Kontroversi Hisab dan Rukyat dalam Menetapkan Awal Bulan Hijriah di Indonesia

  • Sakirman Sakirman Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro
    (ID)

Abstract

Secara konseptual, baik ru’yatul hilal (praktis) mapun hisab (teoretis) adalah dua sisi mata uang yang sama – keduanya tidak akan bertentangan bila sama-sama dilakukan dengan benar. Oleh karena itu saya melihat perdebatan hisab vs
ru’yat itu tidak perlu. Konsep ru’yatul hilal memiliki sandaran syar’i yang
kokoh. Perintahnya adalah ”telah terlihat hilal”, bukan ”telah masuk
waktunya”. Inilah perbedaan pokok perintah yang terkait dengan puasa, dan
perintah yang terkait dengan sholat. Namun perbedaan yang terjadi selama ini
sebenarnya bukan hanya hisab vs ru’yat, tetapi juga hisab vs hisab (buktinya
untuk 1 Syawal nanti Muhammadiyah berbeda dengan Persis), ru’yat vs ru’yat
(buktinya di Kab. Kuningan ada yang memulai puasa hari Rabu 12 September
2007, konon karena ru’yat mereka berhasil melihat hilal), dan bahkan ru’yat
matla terbatas vs ru’yat global (Mazhab Syafi’i berbeda dengan Mazhab
lainnya). Pada tulisan ini saya tidak ingin fokus ke soal fiqihnya an sich,
meskipun bahan-bahan pada saya cukup banyak. Saya akan membahas sisi fakta saja. Biasanya para fuqoha dalam memutus perkara fikih harus paham betul faktanya dulu, baru mencarikan dalil syar’i yang tepat untuk fakta itu.

References

Azhari, Susiknan. Ilmu Falak: Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains Modern, Suara Muhammadiyah, Yogyakarta, 2007.

_____________. Hisab dan Rukyat: Wacana untuk Membangun Kebersamaan di Tengah Perbedaan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007.

Aladip, Moh. Machfuddin. Terjemah Bulughul Maram, CV. Toha Putra, Semarang, 1985.

Amhar, Fahmi. Seputar Hisab dan Rukyat 1427 H, Suara Islam, Minggu I-II Oktober 2006.

Aulawi, A. Wasit. Laporan Musyawarah Nasional Hisab dan Rukyat Tahun 1977, Ditbinbapera, Jakarta, 1977.

Al-Qur’an dan Terjemah.

Djamaluddin, Thomas. Menggagas Fiqh Astronomi, Kaki Langit, Bandung, 2005.

Depag. Almanak Hisab Rukyat, Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Jakarta, 1981.

Hamidy, Muamal. Menuju Kesatuan Hari Raya, Cet I, Bina Ilmu, Surabaya, 1995.

Khazin, Muhyiddin. Ilmu Falak dalam Teori dan Praktek, Buana Pustaka, Yogyakarta, 2004.

______________. Penentuan Awal Bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijah pada Zaman Rasulallah dalam Pandangan Sosiologis, Makalah disampaikan dalam Temu Kerja Evaluasi Hisab Rukyat BHR Depag RI di YPI Ciawi Bogor, 26-28 Mei 2003.

Maskufa. Ilmu Falaq, Gaung Persada, Jakarta, 2009.

Munawwir, Ahmad Warson. Al-Munawwir Kamus Arab Indonesia, PP Al-Munawwir, Yogyakarta, 1984.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pedoman Hisab Muhammadiyah, Cetakan Kedua, Yogyakarta, 2009.

Purwanto, dan Dawanas D.N. Tinjauan Sekitar Penentuan Awal Bulan Ramadhan dan Syawal, Makalah Seminar Ilmu Falak yang diselenggarakan oleh B.P. Planetarium, Jakarta, tanggal 17 Januari 1994.

Proyek Peningkatan Pengkajian Kerukunan Hidup Umat Beragama Puslitbang Kehidupan Beragama Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Departemen Agama RI. Hisab Rukyat dan Perbedaannya, Jakarta, 2004.

Qardhawi, Yusuf. Fiqh al-Shiyam, Dar al-Wafa, 1991.

Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid fi Nihaya al-Muqtashid, Dar al-Fikr, Beirut, tth.

Supriatna, Encup. Hisab Rukyat dan Aplikasinya, Buku Satu, Refika Aditama, Bandung, 2007.

Salam, Abd. Tradisi Fiqh Nahdlatul Ulama (NU): Analisis terhadap Konstruksi Elite NU Jawa Timur tentang Penentuan Awal Bulan Islam, Ringkasan Disertasi, IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2008.

Setyanto, Hendro. Membaca Langit, Al Ghuraba, Jakarta, 2008.

www.tdjamaluddin.wordpress.com

Published
2017-01-06
Section
Articles
Abstract viewed = 853 times