Kegiatan ekspor komoditi pertanian di wilayah kerja Pelabuhan Soekarno Hatta tahun 2021
Abstract
Tindakan karantina terhadap tumbuhan dan produk tumbuhan yang akan diekspor ditujukan guna memastikan bahwa setiap media pembawa bebas dari OPTK target negara tujuan sebagai upaya penyelenggaraan perkarantinaan pertanian dan pengawasan terhadap keamanan hayati. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui prosedur persyaratan dan jenis komoditi serta negara tujuan ekspor komoditi pertanian dari dalam wilayah Indonesia secara observasi dan dokumentasi. Hasil yang didapatkan bahwa berdasarkan data ekspor komoditas pertanian Balai Besar Karantina Pertanian Makassar per bulan Oktober s/d Desember 2021 terdapat 32 jenis komoditi pertanian yang diekspor dari negara asal Indonesia ke berbagai negara tujuan yang berbeda dan telah melalui tahapan ekspor dalam tindakan karantina yang meliputi permohonan masuk, pengambilan sampel, dan perlakuan fumigasi apabila negara tujuan ekspor mempersyaratkan hal tersebut, serta telah diatur berdasarkan persyaratan dari setiap negara yang dikenal sebagai Impor Permit.