Analisis Penentuan Waktu-waktu Haram Salat di Sungguminasa Kecamatan Somba Opu dalam Perspektif Ilmu falak
Abstract
Dalam pelaksaaan ibadah salat yang menjadi kewajiban utama bagi umat Islam perlu diketahui bahwa dalam penentuan waktu salat lima waktu (maktubah), tidak semua akhir waktu salat sebagai awal waktu salat berikutnya hal ini disebabkan karena di antara waktu salat maktubah terdapat pula waktu yang diharamkan untuk melaksanakan salat yang apabila melakukan salat di waktu tersebut yang di dapat bukan pahala melaikan dosa. Sehingga perlu adanya upaya pengenalan kepada masyarakat Muslim terkait dengan waktu-waktu haram salat melalui dengan istrumen penentuan waktu haram salat dalam bidang keilmuan Ilmu Falak yang menggunakan beberapa data dan alat yaitu di antaranya dengan calculator scientific, baik itu dari data lintang, lintang tempat, deklinasi, dan juga dari data ephimeris 2020 dari Kementrian Agama daerah yang akan di hitung atau ingin di ketahui waktu haram salatnya. Namun yang menjadi permasalahan kemudian adalah keilmuan ini hanya berkembang di beberapa individu atau beberapa kelompak masyarakat saja, penyebarannya tidak secara universal diketahui oleh masyarakat Muslim, sehingga tentu perlu dilakukan pengenalan lebih lanjut terkait dengan waktu-waktu haram salat dengan metode penentuannya.
References
Kitab
al-Bukhari, abu Abdillah Muhammad Bin Ismail . shahih Bukhari,Juz I (Daar Tauqi al-Najah,1422 H).
Khazin, Muhyiddin. Terjemahnya Khulasah Kifaytul Akyhar, Penerjamah Moh.Rifa’I, et al.(Semarang : CV. Toha Putra Semarang, 1978).
Buku
Jami, A. Ilmu Falak: Teori dan Aplikasi…,9. Lihat juga, Muhyiddin Khazim, Ilmu Falak dalam Teori dan Praktik…, 39-40
Karim ,Abdul dan Jamaluddin Nasir , M. Rifa. Mengenal Ilmu Falak: Teori dan Implementasi, Cet. I ( Yogyakarta: Qudsi Media, 2012).
Khazim, Muhyiddin. Ilmu Falak dalam Teori dan Praktik, Cet. II (Yogyakarta:Buana Pustaka, t.th).
Padil Abbas dan Alimuddin, Ilmu Falak Dasar-dasar Ilmu Falak, Masalah Arah Kiblat, Waktu-Waktu Salat, dan Petunjuk Praktikum (Makassar: Alauddin University Press, 2012).
Supriatna, Encup. Hisab Rukyat dan Aplikasinya, Cet. I (Bandung: Refika Aditama, 2007).
W. Alhafidz Ahsin. Kamus Fiqh, (Jakarta: Amzah).
Warson Munawwir , Achmad, Al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia (Surabaya: Pustaka Progresif, 1996),
Yusuf , Muchar. Ilmu Hisab dan Rukyat, Cet. I (Banda Aceh: Al-Wasliyah University Press, 2010).
Dokumen
Tim Penyusun, Al-Qur’an dan terjemah, h. 290
Copyright (c) 2020 Hisabuna : Jurnal Ilmiyah Mahasiswa Ilmu Falak
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.