Analisis Penanggalan Sistem Dua Puluh Hari dalam Satu Pekan pada Penentuan Hari Baik dan Buruk di Kab. Pinrang Perspektif Ilmu Falak
Abstract
Penanggalan sistem dua puluh hari dalam satu pekan pada penentuan hari baik dan buruk merupakan penanggalan Bugis atau kalender Bugis yang digunakan di masyarakat Bugis pra-Islam Kab. Pinrang pada masa lampau. Keunikan penanggalan ini adalah selain mengenal adanya tujuh hari dalam satu pekan, juga mengenal adanya dua puluh hari dalam satu pekan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) sistem penanggalan dalam dua puluh hari dalam satu pekan di Kab. Pinrang. 2) metode penentuan hari baik dan buruk di Kab. Pinrang. 3) kajian Ilmu Falak terkait penanggalan sistem duapuluh hari dalam satu pekan untuk menentukan hari baik dan buruk di Kab. Pinrang.. Penelitian ini tergolong dalam penelitian lapangan (Kualitatif Research) dengan metode pengumpulan data, observasi, dokumentasi serta wawancara bebeerapa pihak yang bersamgkutan yang bersumber dari tokoh adat di Kab. Pinrang serta tokoh Ilmu Falak UIN Alauddin Makassar dengan pendekatan syar’i berdasarkan al-Qur’an dan hadis, pendekatan filologi, pendekatan sosiologi dan pendekatan astronomis.
Kata kunci: Penanggalan sistem dua puluh hari dalam sepekan, hari baik dan buruk, Ilmu Falak
Copyright (c) 2022 Nurhazmah Sukirman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.