Eksistensi Wilayatul Hukmi Dalam Penanggalan Qamariah Perspektif Empat Madzhab
Abstract
Eksistensi Wilayatul Hukmi Dalam Penanggalan Qamariah Perspektif Empat Madzhab. Penerapan awal bulan Qamariah merujuk pada kewenangan pemimpin atau otoritas Islam dalam memutuskan awal bulan Qamariah berdasarkan pengamatan Hilal di wilayah mereka. Maka eksistensi wilayatul hukmi dalam penetapan awal bulan Qamariah berarti pemimpin atau pemerintah memiliki peran penting dalam memutuskan metode yang akan digunakan untuk menentukan awal bulan. Peneliti ini menggunakan penelitian pustaka (library research) dalam artian mencari artikel, skripsi, jurnal dan buku yang berhubungan dengan judul penulis. Pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan syar’i dan pendekatan astronomis. Menurut sumber datanya, data penelitian dibagi menjadi dua data, yakni data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dalam penentuan atau penanggalan awal bulan Qamariah, digunakan dua metode yaitu Hisab dan Rukyat. Masing-masing merupakan metode yang lahir dari interpretasi nash-nash dalam al-Qur’an dan hadist. Hasil dari Hisab dan Rukyat kemudian diterapkan melalui Mathla’. Mathla’ adalah lingkup luas wilayah keberlakuan Hisab Rukyat. Secara umum, terdapat dua jenis Mathla’ menurut para imam Madzhab, yakni 1) Mathla’ global, yaitu pemberlakuan Mathla’ untuk seluruh dunia. 2) Mathla’ lokal, yaitu pemberlakuan Mathla’ untuk wiilayah tertentu. Di Indonesia diberlakukan Mathla’ Wilayatul Hukmi dalam rangka menjaga keragaman dan persatuan umat Islam. Wilayatul Hukmi adalah istilah dalam bahasa Arab yang dapat diartikan sebagai “wilayah kekuasaan” atau “kewenangan pemerintahan”. Istilah ini sering digunakan dalam konteks hukum Islam, terutama dalam sistem hukum syariah, untuk merujuk pada wilayah atau yurisdiksi yang diperintah oleh pemimpin atau otoritas Islam yang berwenang. Implikasi dari penelitian ini yaitu, diharapkan dapat diadakan kajian dan penelitian yang lebih mendalam terkait konsep Wilayatul Hukmi di Indonesia kedepannya. Sebagai upaya dalam rangka mewujudkan kesatuan dan keseragaman umat Islam di Indonesia dalam penanggalan atau penentuan awal bulan Qamariah.
Copyright (c) 2023 Nur Syakia Anna Faura, Halima B, Zulhas’ari Mustafa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.