PERLINDUNGAN HUKUM BANK SYARIAH SEBAGAI KREDITUR ATAS COVERNOTE NOTARIS PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH

  • Tiara Aisyah Universitas Hasanuddin
    (ID)
  • Hasbir Paserangi
    (ID)
  • Muhammad Ilham Arisaputra
    (ID)

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perlindungan Hukum Bank Syariah Sebagai Kreditur Atas Covernote Notaris Yang Bermasalah Dalam Pembiayaan Murabahah, di mana bank sebagai kreditur dalam menggunaan covernote notaris sebagai salah satu pertimbangan dalam pencairan dana murabahah haruslah memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian dan ketika covernote notaris tersebut dan upaya seperti apa yang dapat dilakukan oleh bank  sebagai kreditur atas Covernote yang bermasalah dalam pembiayaan murabahah.   Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris, penelitian ini menggunakan data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan prinsip kehati-hatian (Prudent Principle) sangat berperan penting dalam sistem perbankan karena digunakan sebagai perlindungan secara tidak langsung oleh pihak bank terhadap kepentingan-kepentingan nasabah penyimpan dan simpanannya di bank. Prinsip ini digunakan untuk mencegah timbulnya risiko-risiko kerugian dari suatu kebijakan dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank. Upaya Bank sebagai kreditor atas covernote notaris yang bermasalah dalam pembiyaan murabahah, ketika covernote notaris bermasalah yang membuat kredit atau pembiayaan nasabah juga bermasalah bank menggunakan upaya yaitu dengan proses litigasi dan non litigasi, Kepada notaris yang covernotenya bermasalah dan mengakibatkan kerugian bagi bank upaya yang dilakukan bank yaitu bank akan meminta notaris untuk meyelesaikan apa yang tertera pada covernote tersebut atau memperbaiki covernote tersebut,  jika hal itu tidak mendapatkan hasil maka pihak bank akan melaporkan notaris tersebut kepada Majelis Pengawas Daerah.     
Kata Kunci: Covernote, Pembiayaan Murabahah, Wanprestasi.

Diterbitkan
2022-12-18
Bagian
Volume 4 Nomor 2 Desember 2022
Abstrak viewed = 126 times