PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KESADARAN PRODUK MAKANAN HALAL DI WILAYAH MINORITAS STUDI KOLABORASI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

  • Basyirah Mustarin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Andi Nurfajri
    (ID)
  • Nur Aisyah
    (ID)

Abstrak

Keseimbangan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dan konsumen tidak terlepas dari adanya pengaturan tentang hubungan-hubungan hukum yang terjadi antar para pihak.  Halal merupakan bagian dari salah satu hak konsumen dalam menerima kebenaran atas segala informasi yang pasti tentang produk. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui: kesadaran halal konsumen terhadap produk makanan, bentuk pelaksanaan pengawasan dan saksi yang dilakukan oleh lembaga BPJPH dan LPPOM MUI dalam melindungi dan mengawasi sertifikat halal. Metode Penelitian ini adalah field research dengan menggunakan pendekatan pada norma atau perundang-undangan (statute apparoach), pendekatan teologi, serta pendekatan Konseptual (Conceptual Apporoach). Hasil Penelitian ini ialah Kesadaran konsumen terhadap sertifikat halal pada produk, tidak hanya dari kalangan Muslim tetapi juga konsumen non-Muslim yang menganggap halal sebagai tanda kualitas, terutama dalam melindungi hak-hak konsumen dan memastikan transparansi serta kepercayaan dalam transaksi komersial. Serta yang terpenting adalah mengonsumsi produk halal merupakan perintah Agama Islam yang terdapat ayat dalam Al-Quran serta  Hadits. Pengawasan dan Sanksi yang dilakukan BPJPH sementara hanya sebatas pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan dan mencantumkan label halal pada setiap produknya

Diterbitkan
2024-12-21
Bagian
Volume 6 Nomor 2 Desember 2024
Abstrak viewed = 4 times