PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF BERBASIS PSAK 109 DALAM MEWUJUDKAN GOOD ZAKAT GOVERNANCE

Main Article Content

Irmawati Wahyuningsi
Lince Bulutoding
Suhartono Suhartono

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan zakat produktif berdasarkan PSAK 109 dalam mewujudkan good zakat governance yang direfleksi dalam laporan keuangan LAZNAS IZI Provinsi Sulawesi Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dengan dukungan data sekunder lainnya. Data diperoleh dari LAZNAS IZI Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa LAZNAS IZI Provinsi Sulawesi Selatan sudah menerapkan pendayagunaan zakat produktif secara maksimal. Namun, pengungkapan penyaluran dana zakat tersebut belum dilaporkan berdasarkan ketentuan akuntansi zakat PSAK 109. Permasalahan ini menyebabkan LAZNAS IZI Provinsi Sulawesi Selatan kurang memenuhi realisasi laporan keuangan berdasarkan PSAK 109 dari segi trasparansi dan akuntabilitas. Penerapan zakat produktif dengan laporan keuangan berdasarkan PSAK 109 akan memberikan citra yang baik pada LAZ sehingga berujung pada perwujudan good zakat governance.

Article Details

How to Cite
Wahyuningsi, I., Bulutoding, L., & Suhartono, S. (2021). PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF BERBASIS PSAK 109 DALAM MEWUJUDKAN GOOD ZAKAT GOVERNANCE. ISAFIR: Islamic Accounting and Finance Review, 2(1), 54-63. https://doi.org/10.24252/isafir.v2i1.19468
Section
Artikel

References

Afif, M. and Oktiadi, S. (2018). Efektifitas Distribusi Dana Zakat Produktif dan Kekuatan Serta Kelemahannya Pada BAZNAS Magelang. Jurnal ekonomi islam, 4(2),133–154.
Ahmad, Z. A. and Rusdianto, R. (2018). The Analysis of Amil Zakat Institution/Lembaga Amil Zakat (LAZ) Accountability toward Public Satisfaction and Trust. Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 9(2),109–1119.
Alim, M. N. (2015). Utilization and Accounting of Zakat for Productive Purposes in Indonesia: A Review’, Procedia - Social and Behavioral Sciences. Elsevier B.V., 211, 232–236.
Arief, S. W. H., Manossoh, H. and Alexander, S. W. (2017). Analisis Penerapan Psak 109 Tentang Akuntansi Zakat Pada Baznas Manado. Jurnal riset akuntansi going concern, 12(1). 98–107.
Asnaini. 2008. Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bulutoding, L. and Anggeriani, W. (2018). Akuntansi Zakat:Kajian Psak 109 Pada Baznas Kota Makassar. Akuntabilitas Jurnal ilmiah ilmu-ilmu ekonomi. 11(1), 23–37.
Chaniago, aminah sitti (2015). Pemberdayaan Zakat Dalam Mengentaskan Kemiskinan. Jurnal hukum islam 13(1), 47–56.
Davis, J. H. and Donaldson, L. (1991). Stewardship Theory or Agency Theory: CEO Governance and Shareholder Returns. Australian Journal of Management, 16(1), 49–65.
Effendi, mansur (2017). Pengelolaan Zakat Produktif Berwawasan Kewirausahaan Sosial dalam Pengentasan Kemiskinan Di Indonesia. Jurnal ilmu syariah dan hukum, 2(1), 21–38.
habib, anang ariful. (2016). The Principle Of Zakat, Infaq, And Shadaqah Accounting Based Sfas 109. Journal of accounting and business education, 1(1), 1–19.
Hafifuddin, D. 2002. Zakat Dalam Perekonomian Modern. jakarta: Gema Insani.
Halimatusa’diyah, I. (2015) ‘Zakat and Social Protection: The Relationship Between Socio-religious CSOs and the Government in Indonesia. Jurnal of civil society, 11(1),79–99.
Kamali, M. H. (2013). Membumikan Syariah, Pergulatan Mengaktualkan Islam, Terjemahan Miki Salman. Bandung: Mizan.
Kuncaraningsih, H. S. and Ridla, M. R. (2015). Good Corporate Governance Di Badan Amil Zakat Nasional. Jurnal membangun profesionalisme keilmuan, 97–115.
Kusmiati, M. (2015). Membangun Kesehatan Organisasi Institusi Pendidikan Dokter: Sebuah Transformasi menuju Akuntabilitas Sosial’, MIMBAR. Jurnal Sosial dan Pembangunan, 31(1),123–134.
Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: ANDI.
Megawati, D. and Trisnawati, F. (2014). Penerapan PSAK 109 Tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah Pada BAZ Kota Pekanbaru. Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 17(1), 40–59.
Mukhlis, A. and Beik, I. S. (2013). Analisis Faktor-faktor yang Memengaruhi Tingkat Kepatuhan Membayar Zakat: Studi Kasus Kabupaten Bogor. Jurnal Al-Muzara’ah, 1(1), 83–106.
Purbasari, I. (2015). Pengelolaan Zakat Oleh Badan Dan Lembaga Amil Zakat Di Surabaya Dan Gresik. Jurnal Mimbar Hukum, 27(1), 68–81.
Qomar, N. N., Yulinartati, dan. and Nastiti, A. S. (2019) ‘Penerapan Psak 109 Tentang Pelaporan Keungan Akuntansi Zakat , Infak / Sedekah Pada Masjid At-Taqwa Tempurejo. International jurnal of social science and business, 3(3), 281–290.
Rahayu, N. W. I. (2015). Lembaga Amil Zakat, Politik Lokal, Dan Good Governance Di Jember. KARSA: Jurnal Sosial dan Budaya Keislaman, 22(2), 207–223.
Rosmawati, R. (2014). Pengembangan Potensi Dana Zakat Produktif Melalui Lembaga Amil Zakat (Laz) Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum Padjajaran, 1(1), 175–191.
Sari, D. (2013). Pengaruh Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Implementasi Standar Akuntansi Pemerintah, Penyelesaian Temuan Audit Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah & Implikasinya Terhadap Penerapan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. Simposium Nasional Akuntansi XVI, 1007–1049.
Sartika, M. (2008). Pengaruh Pendayagunaan Zakat Produktif terhadap Pemberdayaan Mustahiq pada LAZ Yayasan Solo Peduli Surakarta. Jurnal Ekonomi Islam, II(1), 75–89.
Sofia, I. P. (2015). Konstruksi Model Kewirausahaan Sosial (Social Entrepreneurship) Sebagai Gagasan Inovasi Sosial Bagi Pembangunan Perekonomian. jurnal universitas pembangunan jaya, 2(2), 2–23.
Sudirman. (2018). Implementasi Prinsip Good Governance Pada Lembaga Pengelolaan Zakat Baznas Kota Gorontalo. jurnal iqtisaduna, 4(2), 204–217.
Sulaeman. (2018). Signifikansi Maqashid Al- Syari ’ Ah Dalam Hukum Ekonomi Islam. jurnal syariah dan hukum diktum, 16(1). 98–117.
Suliswanto, M. S. W. (2010). Pengaruh Produk Domestik Bruto (Pdb) Dan Indeks Pembangunan Manusia (Ipm) Terhadap Angka Kemiskinan Di Indonesia. JURNAL EKONOMI PEMBANGUNAN, 8(2), 357–366.
Toro, M. J. S. et al. (2013). Zakat Untuk Sektor Produktif: Studi Pada Organisasi Pengelola Zakat Di Surakarta. jurnal inferensi, 7(2), 431–450.
Triana, Y. et al. (2018). Kontekstualisasi Pendayagunaan Zakat di Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Jurnal Hukum Novelty, 9(1), pp. 70–88.
Trianto, A. (2017). Analisis Laporan Keuangan Sebagai Alat Untuk Menilai Kinerja Keuangan Perusahaan Pada PT. Bukit Asam (Persero) Tbk Tanjung Enim. Jurnal Ilmiah Ekonomi Global Masa Kini, 8(03), 2–10.
Umam, khaerul. 2001. Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia.
wibisono, yusuf. 2015. Mengelola Zakat di Indonesia: Diskursus Pengelolaan Zakat Nasional dari Rezim Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 ke Rezim Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011. Jakarta: prenadamedia group.
Wibisono, Y. (2016). Potensi Zakat Nasional : Peluang dan Tantangan Pengelolaan. Jurnal PEBS FEUI. UI. Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah, 1–20.
Wulansari, S. D. dan Setiawan, A. H. (2014). Analisis Peranan Dana Zakat Produktif Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Mustahik ( Penerima Zakat ) ( Studi Kasus Rumah Zakat Kota Semarang ). Diponegoro journal of economics, 3(1), 1–15.
Zoelisty, C. dan. A. (2014). Amanah sebagai konsep pengendalian internal pada pelaporan keuangan masjid (Studi Kasus pada Masjid di Lingkungan Universitas Diponegoro). Diponegoro Journal Of Accounting, 3(3), 1–12.
Zulaikha, sitti (2012). Zakat dan Pajak dalam Bingkai Kesejahteraan Sosial. Jurnal hukum, 2(1), 5–18.