KAJIAN PSAK 112 TENTANG AKUNTANSI WAKAF

Main Article Content

Sri Hardianti Marsawal
Muslimin Kara
Lince Bulutoding

Abstract

Abstrak, Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana metode pengelolaan wakaf serta kesesuaian perlakuan akuntansi wakaf di Kementerian Agama Polewali Mandar dengan PSAK 112. Selain itu, penelitian ini juga ingin melihat bagaimana akuntabilitas pengelolaan wakaf di Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar dalam perspektif sharia enterprise theory. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi fenomenologi yang dilakukan dengan teknik wawancara mendalam terhadap narasumber yang telah ditentukan sebelumnya. Data wawancara yang telah dikumpulkan direduksi lalu dianalisis untuk membuat suatu kesimpulan akhir. Demi menjaga kualitas hasil penelitian dilakukan uji keabsahan data dengan menggunakan triangulasi sumber data. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Perlakuan akuntansi wakaf di Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar masih dilakukan secara sederhana dan merujuk kepada aturan yang diterbikan dari Kementerian Agama pusat. Perlakuan akuntansi wakaf di Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar secara spesifik belum sesuai dengan PSAK 112 yang disebabkan oleh belum adanya penyesuaian dalam hal standarisasi perlakuan akuntansi yang dilakukan. Selanjutnya, dalam perspektif sharia enterprise theory, pengelolaan wakaf yang dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar telah memenuhi aspek akuntabilitas dan transparansi yang dibuktikan keterbukaan informasi dan model pertanggungjawaban yang dipaparkan dengan sangat lugas.

Article Details

How to Cite
Marsawal, S. H., Kara, M., & Bulutoding, L. (2021). KAJIAN PSAK 112 TENTANG AKUNTANSI WAKAF. ISAFIR: Islamic Accounting and Finance Review, 2(1), 21-33. https://doi.org/10.24252/isafir.v2i1.19856
Section
Artikel

References

Al-Qur’an Terjemahan dan Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia
Afandi, M. (2014). Revitalisasi Manajemen Wakaf Produktif di Indonesia. Et-Tijarie, 1(1), 74–90.
Ardiansyah, M. (2014). Bayang-Bayang Teori Keagenan pada Produk Pembiayaan Perbankan Syariah [The Shadows of Agency Theory on Islamic Banking Financing Products]. Ijtihad, 14(2), 251–269.
Budiman, A. A. (2011). Akuntabilitas Lembaga Pengelola Wakaf. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 19(1), 75–102. https://doi.org/10.21580/ws.2011.19.1.213
Bulutoding, L., & Akbar, M. R. (2018). Perbandingan Kinerja dan Pengungkapan Etika Islam pada PT Bank Muamalat dengan PT Bank BRI Syariah. AL-MASHRAFIYAH: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Dan Perbankan Syariah, 2(1), 27–41. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Bulutoding, L., & Umar, I. (2016). Kajian Kaffah Thinking Roduk Sukuk dalam Meningkatkan Pendanaan pada PT Bank SulSelBar Syariah Makassar. ASSETS, 6(2), 221–232. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
DE PSAK 112 tersedia pada http://www.iaiglobal.or.id/v03/files/file_berita/DE%20PSAK%20112%20(1).pdf./ (Diakses: Agustus 2019)
Hazami, B. (2016). Peran dan Aplikasi Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat di Indonesia. Analisis, XVI(1), 173–204.
Hidayat, R. (2018). Konsep Wakaf Yang Efektif Dalam Membangun Bangsa. Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 7(2), 107–118.
Huda, N., Anggraini, D., Rini, N., Hudori, K., & Mardoni, Y. (2014). Akuntabilitas sebagai Sebuah Solusi Pengelolaan Wakaf. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 5(3), 485–497. https://doi.org/10.18202/jamal.2014.12.5036
Huda, N., Sentosa, P. W., & Novarini, N. (2019). Persepsi Sivitas Akademika Muslim Terhadap Wakaf Uang. Ekspansi: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Perbankan Dan Akuntansi, 11(1), 77–86. https://doi.org/10.35313/ekspansi.v11i1.1328
Kristianto, D. (2012). Implikasi Akuntansi Syariah dan Asuransi Syariah dalam Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Akuntansi Dan Sistem Teknologi Informasi, 7(1), 61–68.
Lestari, W., & Thantawi, R. (2016). Efektivitas Pengelolaan Wakaf Tunai Di Badan Wakaf Indonesia. Jurnal Syarikah : Jurnal Ekonomi Islam, 2(1), 214–234. https://doi.org/10.30997/jsei.v2i1.291
Muhtar, A. (2015). Potensi Wakaf menjadi Lembaga Keuangan Publik. Asy-Syari’ah, 17(1), 9–18. https://doi.org/10.16526/j.cnki.11-4762/tp.2014.11.051
Mulyasari, W. (2017). Sistem Akuntansi Wakaf sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Harta Wakaf ke Publik. Jurnal Riset Akuntansi Terpadu, 10(1), 16–28. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Munir, A. S. (2015). Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Secara Produktif. Ummul Quro, 6(2), 94–109.
Munir, Z. A. (2013). Revitalisasi Manajemen Wakaf Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat. Journal de Jure, 5(2), 162–171. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v5i2.3007
Nisa, F., Bayuni, E. M., & Eprianti, N. (2019). Efektivitas Pelayanan Penghimpunan Dana Wakaf terhadap Kepuasan Donatur di Sinergi Foundation Menggunakan Metode DEA. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 641–648.
Nurhidayani, Yasin, M., & Busaini. (2017). Pengelolaan dan Pemanfaatan Wakaf Tanah dan Bangunan. Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 2(2), 163–175.
Nurhidayati, S. S., Sulistiani, S. L., & Hidayat, Y. R. (2019). Efektivitas Strategi Fundraising Wakaf Melalui Uang Berbasis Online di Lembaga Wakaf Daarut Tauhiid. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 5(2)(2), 624–629.
Peraturan Pemerintah no. 42 tahun 2006
Pramono, N. H. (2013). Optimalisasi Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil pada Bank Syariah di Indonesia. Accounting Analysis Journal, 2(2), 154–162.
Putri, N. N. E., & Santoso, C. B. (2019). Analisa Penerapan PSAK 112 tentang Transaksi Wakaf terhadap Penerimaan, Pengelolaan dan Pengembangan Aset Wakaf Studi Kasus pada Badan Wakaf Indonesia Kota Batam. Measurement, 13(2), 1–10.
Rusydiana, A. S., & Al Farisi, S. (2016). How Far Has Our Wakaf Been Researched? Etikonomi, 15(1), 31–42. https://doi.org/10.15408/etk.v15i1.3110
Said, S., & Amiruddin, andi muhammad ali. (2019). Wakaf Tunai dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. AL-MASHRAFIYAH: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Dan Perbankan Syariah, 3(1), 43–55. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Senjiati, I. H., Sulistiani, S. L., & Mubarok, M. F. R. (2020). Analisis Fikih Wakaf dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf terhadap Perolehan Hak Nadzir pada Pengelolaan Wakaf Uang Nadzir Individu dikampung Tapos Cikalong Wetan. TAHKIM, Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam, 3(1), 77–88. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Suhendi, H. (2018). Optimalisasi Aset Wakaf sebagai Sumber Dana Pesantren melalui Pelembagaan Wakaf. TAHKIM, Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam, 1(1), 1–20.
Sulaeman, A., Bayinah, A. N., & Hidayat, R. (2020). Apakah Kepercayaan Muwakif ditentukan oleh Akuntabilitas Pengelolaan Wakaf Tunai dan Peran Nadzir? Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Islam, 8(1), 71–86.
Undang-Undang no 41 tahun 2004
Wulandari, S., Effendi, J., & Saptono, I. T. (2019). Pemilihan Nazhir dalam Optimalisasi Pengelolaan Wakaf Uang. Jurnal Aplikasi Manajemen Dan Bisnis, 5(2), 295–307.