MENILIK EGALITER HAK BERPOLITIK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Abstract
Perempuan dan laki-laki diciptakan Allah SWT dengan kedudukan yang sama, namun di Indonesia laki-laki lebih sering berdiri di dunia politik dibandingkan perempuan terlebih dengan adanya kebijakan pemerintah mengenai sedikitnya kuota perempuan dalam jabatan politik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Konsep Egaliter Hak Berpolitik antara Laki-laki dan Perempuan pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar Perspektif Hukum Tata Negara Islam Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan syar’i dan pendekatan yuridis sosiologis, Sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder yang dianalisis kualitatif guna menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Konsep Egaliter Hak Berpolitik antara Laki-Laki dan Perempuan di partai PKS Kota Makassar telah terpenuhi secara syarat untuk pendirian partai secara yuridis terkait kebijakan keterwakilan perempuan minimal 30%. Jumlah keseluruhan pengurus partai 74 orang yang terdiri dari 45 laki-laki dan 29 perempuan. Persentase perbandingan 60% banding 40%, memenuhi syarat namun tidak setara.
Kata Kunci: Egaliter; Hak Berpolitik; Politik
References
Kymlicka, Will, Contemporary Political Philosophy: An Introduction (Oxford: Clarendon Press, 1990).
Maloko, M. Thahir, Kedudukan Perempuan Sebagai Saksi Dalam Islam (Makassar: Nas Media Pustaka, 2014).
Muhammad, Husein, Islam Agama Ramah Perempuan (Yogyakarta: LKiS, 2007).
Fauzi, Ikhwan, Perempuan dan Kekuasaan (Jakarta: Amzah, 2002).
Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010).
Jurnal:
Adriana Mustafa dan Arwini Bahram, Relasi Gender dalam Pernikahan Keturunan Sayyid di Desa Cikoang Kabupaten Takalar; Studi Kasus Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Adat, Mazahibuna: , Volume 2 Nomor 2 (Desember, 2020).
Ahmad, Amri, Pengaruh Sistem Politik Terhadap Praktik Korupsi, Jurisprudentie, Volume 3, Nomor 6 (Desember, 2018).
A. Indraerawati dan Rahmiati, Golongan putih dalam pemilihan umum di indonesia perspektif siyasah syar’iyyah, Siyasatuna, Volume 3 Nomor (September, 2021).
B, Halimah, Kepemimpinan Politik Perempuan Dalam Pemikiran Mufassir, Al-Daulah, Volume 7 Nomor 1 (Juni, 2018).
Heri Afriady Firman dan Rahmiati, Pengarusutamaan Gender Dalam Pemerintahan Daerah, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 1 (Januari, 2020).
Kurniati, Sistem Politik Demokrasi Dalam Bias Hegemoni Negara: Telaah Gagasan Politik Antonio Gramsci, Al-Daulah, Volume 7 Nomor 2 (Desember, 2018).
Natsif, Fadli Andi, Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia (Human Rights Protection In Perspective Indonesian State Law), Al-Risalah, Volume 19 Nomor 1 (Mei, 2019).
Samin, Sabri, Menelusuri System Pengawasan Dan Penegak Hukum, Al-Daulah, Volume 3 Nomor 1 (Juni, 2014).
Sastrawaty, Nila. Hukum Sebagai Sistem Integrasi Pertimbangan Nilai Keperawanan dalam Kasus Perkosaan, Al-Daulah, Volume 1 Nomor 1 (Desember, 2013).
Sastrawati, Nila, Relasi Gender Dalam Pengambilan Kebijakan Strategi Pada Partai Islam, Al-daulah, Volume 1 Nomor 2 (Juni, 2013).
Sri Wahyuni Syam dan Kurniati, Pelanggaran Ham Aparat Sipir Terhadap Warga Binaan Di Lapas Kelas 1 Makassar, Siyasatuna, Volume 3 Nomor 1 ( Januari, 2021).
Sohrah, Konsep Syura dan Gagasan Demokrasi (Telaah Atas Ayat-Ayat Al-Qur’an), Al-Daulah, Volume 4 Nomor 1 (Juni, 2015).
Al-Qur’an Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung: Sygma, 2016).
Wawancara:
Faruq, Anwar, Ketua DPD Partai PKS Kota Makassar, Wawancara, Makassar, tanggal 7 September 2021.
Rahman, Yeni, Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPW Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Selatan, Wawancara, Makassar, tanggal 10 September 2021.
Ma’rifah, Wa Ode, Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPD PKS Kota Makassar, Wawancara, Makassar, tanggal 6 September 2021.
Baso, Andi Hadi Ibrahim, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Makassar, Wawancara, Makassar, tanggal 9 September 2021.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.