LEGALISASI GANJA SEBAGAI TANAMAN OBAT: Perlukah?

  • Nurlaelatil Qadrina
    (ID)
  • M. Chaerul Risal
    (ID)

Abstract

Ganja merupakan tumbuhan yang memiliki manfaat kepentingan pengobatan. Dalam Islam, menggunakan tumbuhan sebagai obat adalah hal yang dibolehkan. Namun  penggunaan Ganja di Indonesia dilarang berdasarkan Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Banyaknya penelitian tentang manfaat tanaman Ganja memunculkan perdebatan baru antara kepentingan pengobatan dan sanksi pidana yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu dalam hukum Islam dengan berbagai metode penyelesaian masalah dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah yang ada. Dalam penelitian ini membahas urgensi legalisasi ganja sebagai tanaman obat dan dampak legalisasi ganja sebagai tanaman obat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Pustaka (library research) dan pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan normatif yuridis dan pendekatan normatif syar’i. Hasil penelitian ini menunjukkan urgensi legalisasi ganja sebagai tanaman obat yaitu. Dampak legalisasi ganja sebagai tanaman obat yaitu berdampak pada berbagai bidang diantaranya adalah bidang kesehatan, industri dan ekonomi. Dalam perspektif siyasah syar’iyyah menggunakan metode maslahah mursalah dengan memperhatikan maqasyid Syariah dapat dijadikan sebagai landasar penggunaan ganja sebagai obat.

Kata Kunci: Ganja; Legalisasi; Tanaman Obat

References

Buku:
Martosoewignjo, Sri Soemantri, Bunga Rampai Hukum Tatanegara Indonesia, (Bandung: Alumni, 1992).
Tim LGN, Hikayat Pohon Ganja, (Jakarta: PT. Gramedia Utama, 2011).
Jurnal:
Abdullah, Dudung, Perspektif Al-Qur’an tentang Posisi Manusia dalam Memakmurkan Alam Raya, Jurnal al-daulah: Jurusan Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 5, Nomor 1, (Juni, 2016).
Asrul, Muhammad, Fadli Andi Natsir, Efektivitas Tugas dan Fungsi Petugas Lembaga Pemasyarakatan terhadap Pencegahan Peredaran Narkotika, Jurnal ALDEV: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 2, Nomor 3, (November, 2020).
Anjani Putri, Reyhan, Ayu Dinda Fatimah, Pemanfaatan Dandelion (Taraxacum Officinale) Pada Diabetes Melitus Tipe 2, Jurnal Kesehatan: Fakultas Kesehatan dan Ilmu Kedokteran, Volume 12, Nomor 2, (2019).
Azman, Penerapan Syariat Islam, Jurnal al- daulah: Jurusan Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 7, Nomor 2, (Desember 2018).
Azman, Perkembangan Fiqh pada Era Modern serta Para Tokohnya, Jurnal al-daulah: Jurusan Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 6, Nomor 1, (Juni, 2017).
Halim, Fatimah, Hukum dan Perubahan Sosial, Jurnal al-daulah: Jurusan Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, Volume 4 Nomor 1, (Juni, 2015).
Kurniati, Perkembangan Sosial Politik dalam Tatanan Pembentukan Hukum Islam, Al Fikr, Volume 17, Nomor 1, (2017).
Maryam, Hannat Waladat, Ashabul Kahpi, Analisis Relapse terhadap Penyalahgunaan Narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Jurnal ALDEV: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 2, Nomor 3, (November, 2020).
Mahatamtama, Aria, Diskursus Legalisasi Ganja Medis pada Media Digital (Studi Critical Discourse Analysis dalam website lgn.or.id pada Kasus Fidelis Ari), Unair Repository, (2019).
Muis, Abdul Rinaldi, Hamzah Hasan, Analisis Peran Pemerintah Kota Makassar dalam Penegakan Hukum Perspektif Siyasah Syar’iyyah, Jurnal Siyasatuna: Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 3, Nomor 2, (Mei, 2021).
Rasdianah, Fuad Nur, Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Medis terhadap Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Jurnal Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 5, Nomor 2, (Desember, 2018).
Ridwan, M. Rais, Penggunaan Model Epidemi SIR (Susceptibles-Infected-Removed) Pada Penyebaran Penyakit HIV/AIDS di Makassar, Jurnal MSA: Matematika dan Statistika serta Aplikasinya, Volume 6, Nomor 2, (Juli-Desember, 2018).
Suriangka, Andi, Perlindungan Konsumen terhadap Penyaluran Obat Keras Daftar G oleh Badan POM di Makassar, Jurnal Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 4, Nomor 2, (Desember 2017).
Syamsuddin, Rahman, Ahmad Taufik, Pemusnahan Barang Bukti Tindak Penyalahgunaan Narkotika di Kejaksaan Negeri Makassar, Jurnal ALDEV: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 3, Nomor 2, (Agustus, 2021).
Usman, Konflik Hukum Islam dan Solusinya, Jurnal al-daulah: Jurusan Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 7, Nomor 1, (Juni, 2018).
Usman, Negara dan Fungsinya (Telaah atas Pemikiran Politik), Jurnal al-daulah: Jurusan Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 4, Nomor 1, (Juni, 2015).


Website:
Anwar, Ilham Choirul. “Senyawa Ganja THC dan CBD: Perbedaan, Efek ke Tubuh, Manfaat Medis” https://tirto.id/senyawa-ganja-thc-dan-cbd-perbedaan-efek-ke-tubuh-manfaat-medis-f7M2, diakses tanggal 18 September 2021.
Andini, Widya Citra. “Manfaat Ganja dalam Medis Plus Efeknya untuk Kesehatan”, https://hellosehat.com/herbal-alternatif/herbal/manfaat-ganja-secara-medis/, diakses tanggal 27 Oktober 2021.
Setiawan,Adam. “Koneksitas Negara Hukum dan Demokrasi” https://www.kai.or.id/berita/14373/koneksitas-negara-hukum-dan-demokrasi.html, diakses tanggal 18 September 2021.
Peraturan:
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Published
2022-06-20
Section
Artikel
Abstract viewed = 2852 times