TAKRIF GOOD PUBLIC GOVERNANCE PADA ASET BERSEJARAH MAKASSAR DAN GOWA
Abstrak
Penerapan Good Public Governance pada aset bersejarah untuk dapat menampilkan laporan yang lebih transparan dalam pengelolaan barang-barang publik (public goods), karena termasuk dalam aset publik sehingga merupakan komponen penting dalam pemerintahan. Khususnya aset bersejarah dengan karakteristik unik dan memiliki nilai yang sangat tinggi pada Benteng Somba Opu Gowa dan Fort Rotterdam Makassar. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif dengan melakukan wawancara dengan informan pada Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sul-Sel apakah sudah sesuai dengan Standar Akuntansi pada PSAP no 7 tahun 2010. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan ditemukan bahwa BPCB Sulsel aset bersejarah Fort Rotterdam tidak dilakukan penilaian apapun baik menggunakan nilai perolehan maupun revaluasi, hal ini diakibatkan oleh belum adanya kebijakan dari Kementerian untuk melakukan penilaian terhadap aset bersejarah Fort Rotterdam. Berbeda dengan Kepariwisataan Provinsi Sul-Sel yang bertanggungjawab pada Benteng Somba Opu Gowa dalam pengakuan,penilaian, dan pelaporan keuangannya sudah sesuai dengan PSAP 7 tahun 2010
Kata Kunci: Good Public Governance, Akuntansi, Aset Brsejarah, Laporan Keuangan
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Under the following terms of Creative Commons:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.