Perspektif Pegiat Literasi di Sulawesi Selatan Terhadap Penyebaran Buku Dan E-Book Ilegal di Sosial Media

  • Fifiena Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Ramadayanti Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perspektif pegiat literasi terhadap penyebaran buku dan e-book ilegal adalah salah satu bentuk pelanggaran hak cipta yang seharusnya tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari hasil kerja dan pemikiran orang lain. Tindakan menyebarkan buku dan e-book ilegal memberikan kerugian bagi pemegang hak cipta. Kerugian yang dialami pemegang hak cipta adalah hilangnya hak ekonomi berupa royalti dan melanggar hak moral. Sehingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah masih kurang tegas dan belum ada penekanan. Masih bersifat gerakan moral untuk tidak melanggar hak cipta. Undang-undang sudah ada namun penindakannya masih lemah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Farouk, Muhammad dan Djaali. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: PTIK Press & Restu Agung, 2005.
Fuad, Hafid. “Penjualan Buku Bajakan Makin Marak di Marketplace, Penerbit Ketar-Ketir.” IDX Channel, 28 Mei 2021. https://www.idxchannel.com/ amp/economics/penjualan-buku-bajakan-makin-marak-di-marketplace-penerbit-ketar-ketir (24 Maret 2022, 20.22 WITA)
Isnaina, Nanan, Abdul Rokhim dan Suratman. Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait PembajakanSinematografi di Aplikasi Telegram. Jurnal Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 27, Nomor 7 (Januari 2021) h. 992-1006
Labetubun, Muchtar Anshary Hamid Labetubun. Aspek Hukum Hak Cipta Terhadap Buku Elektronik (E-book) Sebagai Karya Kekayaan Intelektual, Jurnal SASI, Volume 24, No. 2 (Juli-Desember 2018). h: 138-149.
Putri, Inkana. “Bosan lalu download dan sebarkan e-book ilegal, hati-hati bisa dipenjara.” Detik News, 20 April 2020. https://news.detik.com/berita/ d-4984305/ (3 januari 2022, 14.30 WITA)
Sekretariat Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Sinilele, Ashar. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Di Makassar. Jurnal El-Iqtishady, Vol. 1, No. 1 (2019). h. 1-12.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta. 2012.
_______. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta. 2018.
Sukmadinata, N S. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 2013.
Sulastri, Sri, dan Alifatul Junaida. Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta E-Book di Aplikasi G oogle Play Book Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Ten tang Hak Cipta. Jurnal Yustitia, Volume 21, Nomor 2 (Desember 2020). h: 169-179.
Published
2023-03-01
How to Cite
Fifiena, & Ramadayanti. (2023). Perspektif Pegiat Literasi di Sulawesi Selatan Terhadap Penyebaran Buku Dan E-Book Ilegal di Sosial Media. Literatify : Trends in Library Developments, 4(1), 1-11. https://doi.org/10.24252/literatify.v4i1.36269
Section
Artikel
Abstract viewed = 101 times