Tradisi Kalosara dalam Resolusi Konflik Perselingkuhan di Kecamatan Tongauna Utara Kabupaten Konawe

  • Ahmad Zainul Abidin
    (ID)
  • Abdul Halik
    (ID)
  • Anggriani Alamsyah
    (ID)
##semicolon## Tradisi Kalosara, Resolusi Konflik Perselingkuhan, Masyarakat Suku Tolaki

Abstrak

Pokok masalah penelitian ini adalah Tradisi Kalosara dalam Resolusi Konflik Perselingkuhan di Kecamatan Tongauna Utara Kabupaten Konawe.

Jenis penelitian ini adalah fenomenologi dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Kemudian sumber data penelitian ini adalah diambil dari masyarakat, Puutobu (Tokoh adat), Pabitara (Juru bicara adat) tokoh agama, tokoh pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat Suku Tolaki. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi partisipan, wawancara mendalam dan dokumentasi serta penulusuran referensi lainnya. Serta teknik pengumpulan data dan analisis data yang dilakukan dengan melalui tiga tahapan yaitu: seleksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa poin penting dalam tradisi Kalosara dalam resolusi konflik perselingkuhan yang perlu diketahui, Yaitu: 1) Tradisi Kalosara Suku Tolaki dilaksanakan pertama kali oleh Wekoila selaku raja pertama Suku Tolaki. Adapaun tahapan dalam melakukan resolusi konflik perselingkuhan dimulai dari melakukan Pesoro mbondu atau mediasi, Mbetulura atau berdialog, Metawari atau negosiasi, dan Mombesara dan Mosehe (pensucian) sebagai bagian terakhir dalam penyelesaian konflik perselingkuhan dan melibatkan beberapa elemen diantranya pemerintah setempat, Puutobu, tokoh agama dan masyarakat. Resolusi konflik perselingkuhan masyarakat Suku Tolaki dengan menggunakan Media Kalosara peneliti memahami bahwa praktek-praktek Kalosara berbeda terhadap aturan yang telah ditetapkan baik al-Qur’an maupun Hadits namun memilki tujuan yang sama yakni menguatkan pada tujuan perdamaian bagi yang sedang berkonflik. Menurut peneliti melihat manfaat positif yang dirasakan oleh masyarakat menjadi alasan masyarakat mempertahankan adat dan tradisi mereka. Namun demikian dalam pelaksanaan upacara-upacara Kalosara di lapangan Kalosara harus ril dilihat sebagai media yang berperan dalam penyelesaian konflik perselingkuhan. Dalam proses pengambilan data penelitian, peneliti menemukan sebagian masyarakat percaya bahwa Kalosara memiliki sumber kekuatan sakti yang dapat menyembuhkan penyakit-penyakit masyarakat. Kepercayaan dapat menyentuh pada permasalahan aqidah untuk itulah urgensi masyarakat ini dikategirikan sebagai hal yang bertentangan dengan nilai-nilai tauhid yang diajarkan agama Islam.

Implikasi dari penelitian adalah adalah terungkapnya siapa yang pertama kali menerapkan tradisi Kalosara dalam melakukan resolusi konflik perselingkuhan dan langkah-langkah yang akan ditempuh dalam melakukan resolusi konflik menurut masyarakat Suku Tolaki khususnya yang berada di Kecamatan Tongauna Utara. 2) Pemerintah kiranya dapat memberikan kebijakan baik berupa materi maupun non materi agar tradisi Kalosara dapat menjadi icon budaya yang dapat menarik perhatian para budayawan secara luas.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

##submission.citations##

Herimanto dan Winarno, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2012)
Ari Muhammad, Komuniksi Organisasi, (Jakarta: PT. Bumi AKsara, 2011)
https://sultranews.co.id/ganggu-istri-orang-pria-di-konsel-luka-parah-ditebas-suami-sah/
https://metrokendari.id/fakta-baru-kasus-pria-bunuh-kekasih-di-konawe-berawal-dari-perselingkuhan/
Lukman Sutrisno, Konflik Sosial, (Yogyakarta: Tojion Press, 2003)
Dewi Fortuna Anwar, Konflik Kekerasan Internal, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2014)
Burhan Bungin, Sosiologi Komunikasi, Teori, Paradigma dan Dirkursus Teknologi Komunikasi di Masyarakat. (Jakarta: Kencana, 2009)
Hidayat Dasru, Komunikasi antar Pribadi dan Medianya, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012)
Aloliliweri Gatra-gatra, Komunikasi antar Budaya, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001)
Junaidi, Komunikasi dan Budaya Menuju Masyarakat Kultural, Vo. 3 No. 1 (2006)
Onong Uchjana Effendy, Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek (Bandung, Remaja Rosda Karya: 2001)
Yohanes Bahari “Model Komunikasi Lintas Budaya dalam Resolusi Konflik Berbasis Pranata Adat Melayu dan Madura di Kalimantan Barat” No. 2 (2008)
Novri Susan, Negara Gagal Mengelola Konflik, Demokrasi dan Tata Kelola Konflik di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012)
Kurnia Muhajar, Perselingkuhan Suami Terhadap Istri dan Upaya Penangananya, Vol. 12, No. 1 (2016)
Imam Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyah fi al-Wilayah al-Diniyyah (Beirut: Dar el-Kitab al-Arabiyah)
Topo Santoso, Membumikan Hukum Islam Penegakan Syarat dalam Wacana dan Agenda (Jakarta: Gema Insani, Press 2000)
Haruddin, juru bicara adat (Pabitara), wawancara, Puundombi, 23 November 2022
Johan Hats, “Between Religious Visions and Secular Realities: (DIA) Logology and The Rhetoriric Of Reconciliation” Terjemahan, hhtps://global.wisc.edu/reconciliation/librarypapers_open/hatch.pdf
Syaukani, Rekontruksi Epistimologi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006)
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, (Bandung: Jabal, 2005)
E-Book, Akh. Mukarram, Fiqih Mawaris II, (Surabaya: Biro Penerbit dan Pengembangan IAIN Sunan Ampel, 1992)
Diterbitkan
2022-12-12
Abstrak viewed = 100 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 > >>