Rekonstruksi Hukum ‘Iddah dan Ihdad dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)

  • Nuzulia Febri Hidayati mahasiswa
    (ID)

Abstract

Validitas hukum Islam yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam, beberapa diantaranya masih mengundang kritik, bahkan menimbulkan kontroversi. Salah satunya ialah perkara ‘iddah dan ihdad yang diidentifikasi masih membidik perempuan dengan aturan-aturan yang sifatnya membatasi ruang gerak peremuan. Berangkat dari hal tersebut, penelitian ini ingin mengupas konstruksi yang ada, untuk kemudian Undang-Undang, hukum, dan norma penting untuk selalu menyesuaikan. Beberapa pertanyaan yang kemudian muncul ialah, mengapa konstruksi ‘iddah dan ihdad dalam KHI mendiskrimaniskan perempuan, bagaimana konstruksi tersebut diperbincangkan dari perspektif gender. Penilitian ini merupakan penelitian pustaka (Library research), bersifat deskriptif analitik, dengan pendekatan yuridis-normatif; sosio-historis dan gender. Dalam menganalisa data-data penelitian ini menggunakan medote deduktif dengan mengemukakan teori-teori, dalil-dalil atau generalisasi yang bersifat umum, untuk selanjutnya dikemukakan kenyataan yang khusus dari hasil penelitian, dan mengunakan metode deskriptif. Kesimpulan penelitian yang penulis kaji, dari konstruksi ‘iddah dan ihdad dalam KHI terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi konsep tersebut. Pertama; masih adanya tarik ulur dalam memahami fiqh klasik, dimana seluruh rujukan kitab yang dipakai merumuskan KHI, kesemuanya lebih bersifat eksklusif. Kedua; bahwa sesuai Pengaturan Mahkamah Agung RI, Kompilasi Hukum Islam merupakan proyek pembangunan Hukum Islam melalui yurisprudensi yang cenderung dipelopori kelompok laki-laki, dan ini sedikit banyak juga akan mempengaruhi pemikiran mereka dalam menkonstruk pasal-pasal didalamnya. Menurut perspektif gender, konsepsi dalam KHI butuh solusi sebagai titik temu agar tidak terjadi benturan ide (konstruksi yang dirumuskan oleh fiqh klasik yang diadopsi menjadi pasal dalam KHI dengan kondisi riil berupa kehidupan perempuan modern di sektor publik).

References

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademika

Pressiondo, 1992)

Al Munawar, Said Agil Husain, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, Cet I,

(Jakarta: Pena Madani, 2004)

Al-Haitami, Ibn Hajar, Hawasyi asy-Syarwani wa Ibn Qasim al-‘Ibadi ‘ala

Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj, (t.tp:Dar Sadir, t.t), Jilid VI,

Juz VIII

Al-Jauziyyah, Ibn al-Qayyim, A’lam al-Muqawwi’in Rabb al-Alamin,

(Beirut:Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1411 H/1991 M), Jilid I, Juz II

As-Salam, bin Abd, Izzudin, Qawa’id Al-Ahkan fi Mashalih al-Anam, Cet.

II, Juz II, (Dar al-Jil, 1980

Edaran Biro Pengadilan Agama No. B/1/1735 tanggal 18 Februari 1958

Tentang Pembentukan Pengadilan Agama Mahkamah Syar’iah di

luar Jawa dan Madura.

Gunaryo, Achmad, Pergulatan Politik & Hukum Islam, (Yogyakarta:

Pustaka Pelajar, 2006

Hasballah, Ali, al-Furqah baina az-Zaujaini wa Ma Yata’allaqu biha min

‘iddatin wa nasab, Cet. I, (t.tp: Dar al-Fikr al-‘Arabiy, 1387

H/1968 M), h. 187

https://www.kompasiana.com/baiqrisma/diskriminasi-perempuan

Jsser Auda, Maqashid Syariah As Philoshopy Of Islamic Law, Cet I

Kamil, Syukron dkk, Syariah Islam dan HAM; Dampak Perda Syariah

Terhadap Kebebasan Sipil, Hak-Hak Perempuan dan Non Muslim,

(Jakarta: CRCS UIN Syarif Hidayatullah, 2007 )

M Moeliono, Anton, (Penyunting Penyelia), Kamus besar Bahasa

Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, (Jakarta,

cetakan II, 1989)

Muslim bin Hajjaj, Al-Jami’ al Shahih, Juz. III, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t)

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Peradilan Agama, Prospek Hukum Islam

dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia:

Sebuah Kenangan 65 Tahun, Prof. Dr.H. Busthanul Arifin, S.H,

(Jakarta: PT. Kemudimas Abadi, 1994

Sabiq, As-Sayyid, Fiqh as-Sunnah, Cet. IV, (Beirut:Dar al-Fikr, 1983), Juz

II

Sadari, Reorientasi Hukum Keluarga Islam, (Tanggerang:CV Iqralana,

Salam, Abd, Hukum Islam di Indonesia: Pelembagaan, pembaharuan dan

Prospek Transformasinya, dalam Mimbar Hukum, No. 64, (Jakarta:

Al Hikmah dan DITBINPERA Islam, 2004

Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Cet. III, (Jakarta:

Raja Grafindo Persada, 1994

Syarifuddin, Amir, Meretas Kebekuan Ijtihad, Isu-Isu Penting Hukum

Islam Kontemporer di Indonesia, Cet ke II (Jakarta: Ciputat Press,

Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI, Pembaharuan

Hukum Islam: Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam,

(Jakarta: 2004

Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI, Pembaharuan

Hukum Islam: Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam,

(Jakarta: 2004

Umar, Nasaruddin, Kodrat Perempuan dalam Islam, (Jakarta: Lembaga

Kajian Agama dan Gender, 1999)

Usman, Suparman, Hukum Islam Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum

Islam dalam Tata HUkum Indonesia, (Jakarta: Gaya Media

Pratama: 2001

Wahid, Marzuki dan Rumadi, Fiqh Madzhab Negara: Kritik atas Politik

Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: LkiS, 2001)

Wahid, Marzuki, Fiqh Indonesia, (Bandung:ISIF, 2014

Wahyudi, Muhammad Isna, “Iddah Sebuah Pembacaan Baru”, dalam As-

Syir’ah, Vol. 39, No. 1 (2005)

Published
2019-07-23
How to Cite
Hidayati, N. F. (2019). Rekonstruksi Hukum ‘Iddah dan Ihdad dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab, 1(1). https://doi.org/10.24252/mh.v1i1.9663
Section
Articles
Abstract viewed = 770 times