Rekonstruksi Hukum ‘Iddah dan Ihdad dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Abstract
Validitas hukum Islam yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam, beberapa diantaranya masih mengundang kritik, bahkan menimbulkan kontroversi. Salah satunya ialah perkara ‘iddah dan ihdad yang diidentifikasi masih membidik perempuan dengan aturan-aturan yang sifatnya membatasi ruang gerak peremuan. Berangkat dari hal tersebut, penelitian ini ingin mengupas konstruksi yang ada, untuk kemudian Undang-Undang, hukum, dan norma penting untuk selalu menyesuaikan. Beberapa pertanyaan yang kemudian muncul ialah, mengapa konstruksi ‘iddah dan ihdad dalam KHI mendiskrimaniskan perempuan, bagaimana konstruksi tersebut diperbincangkan dari perspektif gender. Penilitian ini merupakan penelitian pustaka (Library research), bersifat deskriptif analitik, dengan pendekatan yuridis-normatif; sosio-historis dan gender. Dalam menganalisa data-data penelitian ini menggunakan medote deduktif dengan mengemukakan teori-teori, dalil-dalil atau generalisasi yang bersifat umum, untuk selanjutnya dikemukakan kenyataan yang khusus dari hasil penelitian, dan mengunakan metode deskriptif. Kesimpulan penelitian yang penulis kaji, dari konstruksi ‘iddah dan ihdad dalam KHI terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi konsep tersebut. Pertama; masih adanya tarik ulur dalam memahami fiqh klasik, dimana seluruh rujukan kitab yang dipakai merumuskan KHI, kesemuanya lebih bersifat eksklusif. Kedua; bahwa sesuai Pengaturan Mahkamah Agung RI, Kompilasi Hukum Islam merupakan proyek pembangunan Hukum Islam melalui yurisprudensi yang cenderung dipelopori kelompok laki-laki, dan ini sedikit banyak juga akan mempengaruhi pemikiran mereka dalam menkonstruk pasal-pasal didalamnya. Menurut perspektif gender, konsepsi dalam KHI butuh solusi sebagai titik temu agar tidak terjadi benturan ide (konstruksi yang dirumuskan oleh fiqh klasik yang diadopsi menjadi pasal dalam KHI dengan kondisi riil berupa kehidupan perempuan modern di sektor publik).
References
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademika
Pressiondo, 1992)
Al Munawar, Said Agil Husain, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, Cet I,
(Jakarta: Pena Madani, 2004)
Al-Haitami, Ibn Hajar, Hawasyi asy-Syarwani wa Ibn Qasim al-‘Ibadi ‘ala
Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj, (t.tp:Dar Sadir, t.t), Jilid VI,
Juz VIII
Al-Jauziyyah, Ibn al-Qayyim, A’lam al-Muqawwi’in Rabb al-Alamin,
(Beirut:Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1411 H/1991 M), Jilid I, Juz II
As-Salam, bin Abd, Izzudin, Qawa’id Al-Ahkan fi Mashalih al-Anam, Cet.
II, Juz II, (Dar al-Jil, 1980
Edaran Biro Pengadilan Agama No. B/1/1735 tanggal 18 Februari 1958
Tentang Pembentukan Pengadilan Agama Mahkamah Syar’iah di
luar Jawa dan Madura.
Gunaryo, Achmad, Pergulatan Politik & Hukum Islam, (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2006
Hasballah, Ali, al-Furqah baina az-Zaujaini wa Ma Yata’allaqu biha min
‘iddatin wa nasab, Cet. I, (t.tp: Dar al-Fikr al-‘Arabiy, 1387
H/1968 M), h. 187
https://www.kompasiana.com/baiqrisma/diskriminasi-perempuan
Jsser Auda, Maqashid Syariah As Philoshopy Of Islamic Law, Cet I
Kamil, Syukron dkk, Syariah Islam dan HAM; Dampak Perda Syariah
Terhadap Kebebasan Sipil, Hak-Hak Perempuan dan Non Muslim,
(Jakarta: CRCS UIN Syarif Hidayatullah, 2007 )
M Moeliono, Anton, (Penyunting Penyelia), Kamus besar Bahasa
Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, (Jakarta,
cetakan II, 1989)
Muslim bin Hajjaj, Al-Jami’ al Shahih, Juz. III, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t)
Pengurus Pusat Ikatan Hakim Peradilan Agama, Prospek Hukum Islam
dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia:
Sebuah Kenangan 65 Tahun, Prof. Dr.H. Busthanul Arifin, S.H,
(Jakarta: PT. Kemudimas Abadi, 1994
Sabiq, As-Sayyid, Fiqh as-Sunnah, Cet. IV, (Beirut:Dar al-Fikr, 1983), Juz
II
Sadari, Reorientasi Hukum Keluarga Islam, (Tanggerang:CV Iqralana,
Salam, Abd, Hukum Islam di Indonesia: Pelembagaan, pembaharuan dan
Prospek Transformasinya, dalam Mimbar Hukum, No. 64, (Jakarta:
Al Hikmah dan DITBINPERA Islam, 2004
Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Cet. III, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 1994
Syarifuddin, Amir, Meretas Kebekuan Ijtihad, Isu-Isu Penting Hukum
Islam Kontemporer di Indonesia, Cet ke II (Jakarta: Ciputat Press,
Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI, Pembaharuan
Hukum Islam: Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam,
(Jakarta: 2004
Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI, Pembaharuan
Hukum Islam: Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam,
(Jakarta: 2004
Umar, Nasaruddin, Kodrat Perempuan dalam Islam, (Jakarta: Lembaga
Kajian Agama dan Gender, 1999)
Usman, Suparman, Hukum Islam Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum
Islam dalam Tata HUkum Indonesia, (Jakarta: Gaya Media
Pratama: 2001
Wahid, Marzuki dan Rumadi, Fiqh Madzhab Negara: Kritik atas Politik
Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: LkiS, 2001)
Wahid, Marzuki, Fiqh Indonesia, (Bandung:ISIF, 2014
Wahyudi, Muhammad Isna, “Iddah Sebuah Pembacaan Baru”, dalam As-
Syir’ah, Vol. 39, No. 1 (2005)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.