TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK PEMELIHARAAN ANAK AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS I B PAREPARE TAHUN 2021-2022

  • Muh.Muhajir Muhajir PRODI HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Abd Halim Talli
    (ID)
  • Kiljamilawati Kiljamilawati
    (ID)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis Hak Asuh Anak Akibat Perceraian pada Pengadilan Agama Kelas IB Parepare Tahun 2021-2022. Dampak perceraian terhadap anak adalah masalah pemeliharaannya yang seringkali menjadi masalah yang sangat penting. Mengangkat dua persoalan, yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara mengenai hak pengasuhan anak akibat perceraian dan bagaimana penerapan hukum yang berlaku dalam mengasuh anak akibat perceraian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Hakim menilai penggugat dan tergugat mempunyai kemampuan yang sama untuk memenuhi biaya hidup, menjamin pendidikan dan kesehatan kedua anaknya sehingga hakim tidak sepenuhnya mengabulkan gugatan penggugat (ibu) atas hak untuk mengasuh kedua anaknya, hanya anak kedua yang berumur 4 tahun yang diberikan kepada penggugat untuk diasuh, dan anak pertama berumur 9 tahun, hak pengasuhan jatuh kepada bapak. Penerapan aturan hukum mengacu pada kasus kronologis, fakta hukum yang terbukti dan muncul di pengadilan, sehingga aturan hukum yang harus diterapkan bahwa ibu lebih berhak dalam memperoleh hak mengasuh kedua anaknya. yang belum mumayyiz belum serta merta dipaparkan tetapi melihat aspek lain seperti akhlak. / moral, agama, perumahan, dan kesehatan.Implikasinya diharapkan hakim dapat memberikan pertimbangan yang adil dan bijaksana dalam setiap perkara, khususnya perkara yang menyangkut hak asuh anak, yang harus diperhatikan dengan baik demi kepentingan anak. fakta hukum yang terbukti dan muncul di pengadilan, sehingga aturan hukum yang harus diterapkan bahwa ibu lebih berhak dalam memperoleh hak mengasuh kedua anaknya yang belum mumayyiz tidak serta-merta dibeberkan tetapi melihat yang lain. aspek seperti moral. / moral, agama, perumahan, dan kesehatan. Implikasinya diharapkan hakim dapat memberikan pertimbangan yang adil dan bijaksana dalam setiap perkara, khususnya perkara yang menyangkut hak asuh anak, yang harus diperhatikan dengan baik demi kepentingan anak.fakta hukum yang terbukti dan muncul di pengadilan, sehingga aturan hukum yang harus diterapkan bahwa ibu lebih berhak dalam memperoleh hak mengasuh kedua anaknya yang belum mumayyiz tidak serta-merta dibeberkan tetapi melihat yang lain. aspek seperti moral. / moral, agama, perumahan, dan kesehatan. Implikasinya diharapkan hakim dapat memberikan pertimbangan yang adil dan bijaksana dalam setiap perkara, khususnya perkara yang menyangkut hak asuh anak, yang harus diperhatikan dengan baik demi kepentingan anak.

References

Buku
Ghazaly, Abd. Rahman. Fiqih Munakahat (Cet ke-2; Jakarta: Kencana, 2006).
MK, M. Anshary “Hukum Perkawinan di Indonesia Masalah-masalah Krusial” (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015).
Jurnal
Andriani, Dewi Sri, dkk. “Perlindungan Hukum Hakim Terhadap Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa (Studi atas Putusan Nomor 22/Pdt.G/2021/PA.Sgm).”Qadauna 3, no. 1 (Desember 2021).
Anhusadar, H Herman dan Laode, “Pendidikan Islam Suku Bajo : Penelitian Lapangan pada Suku Bajo”, Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 6, no. 4 (Januari 2022).
Faulia, Iffah Annisa, dkk. “Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Permohonan Dispensasi Kawin Sebagai Upaya Menutup Malu Akibat Hamil di Luar Nikah (Studi Putusan Pengadilan Agama Kelas 1 B Sengkang Nomor 1/Pdt.P/2020/PA.Skg.).” Qadauna 4, no. 1 (Desember 2022).
Fadhlullah, Muh. Izzad Dien dan Asni. “Implementasi Pembayaran Nafkah Iddah Pada Perkara Cerai Talak Dalam Putusan Verstek (Studi di Pengadilan Agama Makassar).” Qadauna 2, no. 2 (April 2021).
Islami, Irfan dan Aini Sahara. “Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak di bawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian.” Al-Qadau 6, no. 2 (Desember 2019).
Jusmiati, dkk. “Pandangan Masyarakat Kecamatan Tondong Tallasa Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Mengenai Larangan Perkawinan Akibat Hubungan Persusuan.” Qadauna 3, no. 1 (Desember 2021).
Khaerani, Nurul dan Supardin. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Maros Dalam Penetapan Besaran Minimal Nafkah Anak (Analisis Putusan Nomor:39/Pdt.G/2019/PA.Mrs).” Shautuna 1, no. 3 (September 2020).
Munir, Kurnia dan Zulfahmi. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengaruh Perkawinan Dengan Pertimbanngan Strata Sosial Pada Masyarakat Sulawesi Selatan (Studi Kasus di Kecematan Soppeng Riaja Kabupaten Barru).” Qadauna 2, no. 3 (September 2021).
Nur, A. Muhmmad dan Abdi Wijaya. “Problematika Mediasi Dalam Perkara Perceraian (Studi Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sungguminasa Periode Januari-Desember 2018).” Shautuna 1, no. 2 (Mei 2020).
Rais, Ismayanti, dkk. “Peranan Wali Hakim Dalam Perkawinan (Studi Kasus di Kau Kecamatan Suli Kabupaten Luwu).”Qadauna 4, no. 1 (Desember 2022).
Risandi S, Muh. Risal dan Muhammad Sabir Maidin. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Akibat Perceraian Orang Tua di Kabupaten Pangkep; Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam.” Shautuna 2, no. 1 (Januari 2021).
Subandi, Akbar dan Darsul Puyu. “Pertimbangan Maslahat-Muadarat Terhadap Pengalihan Pengasuhan Anak Oleh Orang Tua di Kabupaten Pinrang.” Shautuna 1, no. 2 (Mei 2020).
Yudha, Muhammad Alif dan Andi Safriani. “Efektifitas Pelaksanaan Mediasi dalam Perkara Gugatan Cerai Pasca Berlaku PERMA No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1 A.” Qadauna 2, no. 3 (September 2021).
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia , Instruksi Presiden R.I. Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam.
Published
2023-08-31
Section
Artikel
Abstract viewed = 155 times