TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK PEMELIHARAAN ANAK AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS I B PAREPARE TAHUN 2021-2022

  • Muh.Muhajir Muhajir PRODI HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Abd Halim Talli
    (ID)
  • Kiljamilawati Kiljamilawati
    (ID)
Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Hak Pemeliharaan Anak, Akibat Perceraian.

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Pemeliharaan Anak Akibat Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas IB Parepare Tahun 2021-2022. Dampak dari suatu perceraian terhadap anak yakni permasalahan pemeliharaannya yang sering menjadi sebuah persoalan yang sangat penting. Mengangkat dua masalah yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara mengenai hak pemeliharaan anak akibat perseraian serta bagaimana penerapan hukum yang berlaku terhadap pemeliharaan anak akibat perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Hakim menimbang penggugat dan tergugat sama kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan biaya hidup,menjamin pendidikan serta kesehatan kedua anak sehingga hakim tidak sepenuhnya mengabulkan gugatan penggugat (ibu) untuk hak pemeliharaan atas kedua anaknya hanya anak kedua berumur 4 tahun yang diberikan kepada penggugat untuk dipelihara, dan anak pertama berumur 9 tahun hak pemeliharaannya jatuh kepada ayah. Penerapan aturan hukum mengacu pada masalah kronologis, fakta hukum yang terbukti dan muncul dalam sengketa, sehingga peraturan hukum yang seharusnya diterapkan bahwa ibu lebih berhak dalam mendapatkan hak untuk memelihara kedua anaknya yang belum mumayyiz tidak diterpakan serta merta melainkan melihat aspek-aspek lain seperti , akhlak /moral, agama, tempat tinggal, dan kesehatan.Impilkasinya diharapkan hakim dapat memberikan pertimbangan yang adil dan bijaksana pada setiap perkara khususnya masalah hak pemeliharaan anak harus dipertimbangkan dengan baik ini demi kemaslahatan anak.

Referensi

Buku
Ghazaly, Abd. Rahman. Fiqih Munakahat (Cet ke-2; Jakarta: Kencana, 2006).
MK, M. Anshary “Hukum Perkawinan di Indonesia Masalah-masalah Krusial” (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015).
Jurnal
Andriani, Dewi Sri, dkk. “Perlindungan Hukum Hakim Terhadap Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa (Studi atas Putusan Nomor 22/Pdt.G/2021/PA.Sgm).”Qadauna 3, no. 1 (Desember 2021).
Anhusadar, H Herman dan Laode, “Pendidikan Islam Suku Bajo : Penelitian Lapangan pada Suku Bajo”, Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 6, no. 4 (Januari 2022).
Faulia, Iffah Annisa, dkk. “Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Permohonan Dispensasi Kawin Sebagai Upaya Menutup Malu Akibat Hamil di Luar Nikah (Studi Putusan Pengadilan Agama Kelas 1 B Sengkang Nomor 1/Pdt.P/2020/PA.Skg.).” Qadauna 4, no. 1 (Desember 2022).
Fadhlullah, Muh. Izzad Dien dan Asni. “Implementasi Pembayaran Nafkah Iddah Pada Perkara Cerai Talak Dalam Putusan Verstek (Studi di Pengadilan Agama Makassar).” Qadauna 2, no. 2 (April 2021).
Islami, Irfan dan Aini Sahara. “Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak di bawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian.” Al-Qadau 6, no. 2 (Desember 2019).
Jusmiati, dkk. “Pandangan Masyarakat Kecamatan Tondong Tallasa Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Mengenai Larangan Perkawinan Akibat Hubungan Persusuan.” Qadauna 3, no. 1 (Desember 2021).
Khaerani, Nurul dan Supardin. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Maros Dalam Penetapan Besaran Minimal Nafkah Anak (Analisis Putusan Nomor:39/Pdt.G/2019/PA.Mrs).” Shautuna 1, no. 3 (September 2020).
Munir, Kurnia dan Zulfahmi. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengaruh Perkawinan Dengan Pertimbanngan Strata Sosial Pada Masyarakat Sulawesi Selatan (Studi Kasus di Kecematan Soppeng Riaja Kabupaten Barru).” Qadauna 2, no. 3 (September 2021).
Nur, A. Muhmmad dan Abdi Wijaya. “Problematika Mediasi Dalam Perkara Perceraian (Studi Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sungguminasa Periode Januari-Desember 2018).” Shautuna 1, no. 2 (Mei 2020).
Rais, Ismayanti, dkk. “Peranan Wali Hakim Dalam Perkawinan (Studi Kasus di Kau Kecamatan Suli Kabupaten Luwu).”Qadauna 4, no. 1 (Desember 2022).
Risandi S, Muh. Risal dan Muhammad Sabir Maidin. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Akibat Perceraian Orang Tua di Kabupaten Pangkep; Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam.” Shautuna 2, no. 1 (Januari 2021).
Subandi, Akbar dan Darsul Puyu. “Pertimbangan Maslahat-Muadarat Terhadap Pengalihan Pengasuhan Anak Oleh Orang Tua di Kabupaten Pinrang.” Shautuna 1, no. 2 (Mei 2020).
Yudha, Muhammad Alif dan Andi Safriani. “Efektifitas Pelaksanaan Mediasi dalam Perkara Gugatan Cerai Pasca Berlaku PERMA No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1 A.” Qadauna 2, no. 3 (September 2021).
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia , Instruksi Presiden R.I. Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam.
Diterbitkan
2023-08-31
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 141 times